SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tablet bagi 45 SMP negeri di Kabupaten Pandeglang yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019 senilai Rp 1,6 miliar divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu dini hari, 22 Juni 2023.
Direktur CV AwiCom, Asep Aed Subadriwijaya, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, dan diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp Rp873.546.473.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta Asep Aed Subadriwijaya akan disita jaksa.
“Jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, membacakan amar putusan.
Sedangkan, Direktur PT Grand Integra Telematika, Ucu Supriatna, dihukum lebih ringan.
Ucu Supriatna divonis empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan, dan uang pengganti Rp 584.923.179 subsider satu tahun penjara.
Perbuatan keduanya, menurut majelis hakim, telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Dedy.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Pandeglang.
Tuntutan JPU, kedua pengusaha itu dipidana penjara selama tujuh tahun untuk Asep Aed Subadriwijaya dan enam tahun penjara untuk Ucu Supriatna.











