SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejari Serang menahan oknum Ustaz di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial SU.
Penahanan dilakukan setelah JPU Kejari Serang menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik UPPA Satreskrim Polres Serang.
“Tersangka telah dilakukan penahanan sejak Kamis 22 Juni 2023 di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Edwar Kasi Pidum Kejari Serang, Minggu 25 Juni 2023.
Tersangka sebelumnya ditangkap polisi pada 27 Februari 2023 lalu. Pelaku ditangkap atas laporan dari korban berinisial ILS (18).
“Untuk saat ini kami sedang menyusun surat dakwaan terhadap tersangka,” kata Edwar didampingi staf Pidum Kejari Serang, Diska.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada tahun lalu. Saat kejadian korban masih di bawah umur atau berusia 17 tahun.
“Kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu 17 September 2022 sekira pukul 18.15 WIB di rumah tersangka di lingkungan pondok pesantren. Saat kejadian korban masih berusia 17 tahun,” kata Yudha.
Yudha menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut setelah keluarga korban mendatangi ponpes. Saat bertemu dengan korban terdapat perubahan perilaku. “Korban ini mudah marah dan ketus,” ungkap Yudha.
Adanya perubahan perilaku korban tersebut membuat keluarganya curiga. Kakak korban kemudian membujuk adiknya untuk bercerita. “Setelah dibujuk korban ini kemudian mengaku telah dicabuli pelaku,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Pengakuan korban tersebut membuat keluarganya marah. Mereka kemudian mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan.










