SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan membantah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin menerima gratifikasi atau suap senilai Rp 400 juta.
Menurut Farhan, uang Rp 400 juta tersebut yang diberikan pengusaha terkait dua proyek di Pemkab Serang masuk ke rekening perusahaan.
“Uang Rp 400 juta itu ke perusahaan orang lain,” ujar Farhan saat ditemui di Kejari Serang, Senin 26 Juni 2023.
Disinggung mengenai pemilik perusahaan tersebut teman dekat Sarudin, Farhan mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, kata dia, informasi tersebut sudah masuk ke ranah pribadi. “Saya gak tahu soal itu karena urusan pribadi. Saat itu, saya juga bukan di bagian hukum (di tempatkan di bagian hukum-red),” ungkap Farhan.
Farhan menjelaskan, kasus dugaan gratifikasi atau suap itu berawal pada 2016 lalu. Kasus itu kata dia berkaitan masalah utang piutang antara investor dan perusahaan. “Yang saya tahu ini tentang utang piutang awalnya,” ungkap Farhan.
Farhan mengaku dirinya belum mengetahui persis kronologi kasus tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dia terima kasus itu berawal dari masalah utang piutang yang berlanjut ke perjanjian proyek di Pemkab Serang. “Saya juga belum mengetahui persoalannya (kronologi lengkapnya-red),” ungkap Farhan.
Meski tidak mengetahui kronologi persoalannya, Farhan mengungkapkan, bahwa investor yang dijanjikan mendapat proyek tersebut sempat menanyakan informasi paket pekerjaan itu kepada Sarudin.
Kepada investor tersebut, Sarudin membenarkan bahwa ada proyek di BPKAD Kabupaten Serang. “Saat itu Pak Sarudin menyatakan bahwa kegiatan itu ada, makanya investor ini berani memberikan uang,” ungkap Farhan.
Farhan mengatakan, jika dilihat dari sangkaan penyidik, Sarudin telah menerima uang dari pengusaha sebesar Rp 400 juta. Namun, dari pengakuan Sarudin, dia telah menegaskan bahwa tidak menerimanya.
“Pak Sarudin mengaku tidak menerimanya, Pak Sarudin tidak merasa diuntungkan dan memperkaya diri sendiri,” tutur Farhan. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











