slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kabag Hukum Pemkab Serang Bantah Kepala BPKAD Terima Gratifikasi Rp 400 Juta dari Pengusaha

Fahmi by Fahmi
26-06-2023 20:54:45
in Hukum, Utama
Kabag Hukum Pemkab Serang Bantah Kepala BPKAD Terima Gratifikasi Rp 400 Juta dari Pengusaha

Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan menyatakan Kepala BPKAD Sarudin tidak menerima gratifikasi Rp 400 juta dari pengusaha.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan membantah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin menerima gratifikasi atau suap senilai Rp 400 juta.

Menurut Farhan, uang Rp 400 juta tersebut yang diberikan pengusaha terkait dua proyek di Pemkab Serang masuk ke rekening perusahaan.
“Uang Rp 400 juta itu ke perusahaan orang lain,” ujar Farhan saat ditemui di Kejari Serang, Senin 26 Juni 2023.

Baca Juga :

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Disinggung mengenai pemilik perusahaan tersebut teman dekat Sarudin, Farhan mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, kata dia, informasi tersebut sudah masuk ke ranah pribadi. “Saya gak tahu soal itu karena urusan pribadi. Saat itu, saya juga bukan di bagian hukum (di tempatkan di bagian hukum-red),” ungkap Farhan.

Farhan menjelaskan, kasus dugaan gratifikasi atau suap itu berawal pada 2016 lalu. Kasus itu kata dia berkaitan masalah utang piutang antara investor dan perusahaan. “Yang saya tahu ini tentang utang piutang awalnya,” ungkap Farhan.

Farhan mengaku dirinya belum mengetahui persis kronologi kasus tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dia terima kasus itu berawal dari masalah utang piutang yang berlanjut ke perjanjian proyek di Pemkab Serang. “Saya juga belum mengetahui persoalannya (kronologi lengkapnya-red),” ungkap Farhan.

Meski tidak mengetahui kronologi persoalannya, Farhan mengungkapkan, bahwa investor yang dijanjikan mendapat proyek tersebut sempat menanyakan informasi paket pekerjaan itu kepada Sarudin.

Kepada investor tersebut, Sarudin membenarkan bahwa ada proyek di BPKAD Kabupaten Serang. “Saat itu Pak Sarudin menyatakan bahwa kegiatan itu ada, makanya investor ini berani memberikan uang,” ungkap Farhan.

Farhan mengatakan, jika dilihat dari sangkaan penyidik, Sarudin telah menerima uang dari pengusaha sebesar Rp 400 juta. Namun, dari pengakuan Sarudin, dia telah menegaskan bahwa tidak menerimanya.
“Pak Sarudin mengaku tidak menerimanya, Pak Sarudin tidak merasa diuntungkan dan memperkaya diri sendiri,” tutur Farhan. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: kejari serangKepala BPKAD Kabupaten Serang ditahan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kepala BPKAD Ditahan, Pemkab Serang Segera Tunjuk Pejabat Sementara

Next Post

Polda Banten Gelar Festival Kearifan Lokal dan Bazar UMKM

Related Posts

Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang.
Hukum

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

by Fahmi
Rabu, 22 April 2026 10:53

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mustofa (43) warga Pamarayan, Kabupaten Serang didakwa melakukan penipuan umrah mandiri. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga...

Read moreDetails

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

ASN Kementerian PU Diduga Melakukan Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

Dugaan Gratifikasi Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi

Pengusulan Wilayah Bebas Korupsi 2026, Kesiapan Kejari Serang dan Pandeglang Dipantau

Next Post
Polda Banten Gelar Festival Kearifan Lokal dan Bazar UMKM

Polda Banten Gelar Festival Kearifan Lokal dan Bazar UMKM

Dibagikan Besok, 1.656 SK PPPK Guru Sudah Ditandatangani Bupati Pandeglang

Dibagikan Besok, 1.656 SK PPPK Guru Sudah Ditandatangani Bupati Pandeglang

Perumdam Tirta Berkah Siap Kelola Sistem Penyediaan Air Minum di Tanjung Lesung

Perumdam Tirta Berkah Siap Kelola Sistem Penyediaan Air Minum di Tanjung Lesung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang.

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Rabu, 22 April 2026 10:53
IG Punia Atmaja NR

Jaksa Agung Tunjuk Kajari Serang Punia Atmaja NR Sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur

Rabu, 22 April 2026 10:38
Ketua KONI Kabupaten Serang Vredo Adisyah Putra menggelar rapat serta telah membentuk Tim penjaringan dan penyaringan (TPP) untuk bakal calon Ketua KONI Kabupaten Serang periode 2026 - 2030.

KONI Kabupaten Serang Buka Penjaringan Balon Ketua Umum 2026-2030, Ini Jadwalnya

Rabu, 22 April 2026 10:28
Kepala Dinas Pertanian Lebak Rahmat Yuniar

Lebak Usulkan Lahan Cetak Sawah Baru Seluas 100 Hektar

Rabu, 22 April 2026 10:06
Pelatih Persib Bojan Hodak

Persib Wajib Menang Hadapi Arema Malang, Bojan Hodak Minta Pemain Persib Fokus

Rabu, 22 April 2026 09:57
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menggelar sosialisasi pencegahan pelecehan seksual. (Dok. KAI Daops 1 Jakarta).

Sosialisasi Pencegahan Pelecehan Seksual di Kereta, KAI Daop 1 Siapkan Sanksi Tegas

Rabu, 22 April 2026 09:47
Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang.

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Rabu, 22 April 2026 10:53
IG Punia Atmaja NR

Jaksa Agung Tunjuk Kajari Serang Punia Atmaja NR Sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur

Rabu, 22 April 2026 10:38
Ketua KONI Kabupaten Serang Vredo Adisyah Putra menggelar rapat serta telah membentuk Tim penjaringan dan penyaringan (TPP) untuk bakal calon Ketua KONI Kabupaten Serang periode 2026 - 2030.

KONI Kabupaten Serang Buka Penjaringan Balon Ketua Umum 2026-2030, Ini Jadwalnya

Rabu, 22 April 2026 10:28
Kepala Dinas Pertanian Lebak Rahmat Yuniar

Lebak Usulkan Lahan Cetak Sawah Baru Seluas 100 Hektar

Rabu, 22 April 2026 10:06
Pelatih Persib Bojan Hodak

Persib Wajib Menang Hadapi Arema Malang, Bojan Hodak Minta Pemain Persib Fokus

Rabu, 22 April 2026 09:57
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menggelar sosialisasi pencegahan pelecehan seksual. (Dok. KAI Daops 1 Jakarta).

Sosialisasi Pencegahan Pelecehan Seksual di Kereta, KAI Daop 1 Siapkan Sanksi Tegas

Rabu, 22 April 2026 09:47

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang.

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

by Fahmi
Rabu, 22 April 2026 10:53

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mustofa (43) warga Pamarayan, Kabupaten Serang didakwa melakukan penipuan umrah mandiri. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga...

IG Punia Atmaja NR

Jaksa Agung Tunjuk Kajari Serang Punia Atmaja NR Sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur

by Fahmi
Rabu, 22 April 2026 10:38

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, IG. Punia Atmaja NR...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak