TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – DPC Partai Hanura Tangsel kembali menanggapi pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel, Muhammad Acep, yang mengumumkan satu Bacaleg perempuan positif narkoba.
Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Hanura, Dedi, Bawaslu Tangsel tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan Bacaleg positif narkoba. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya dimiliki rumah sakit atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Bawaslu menjalankan fungsi yang bukan kewenangannya. Dia boleh menjalankan fungsinya, tapi bukan kewenangannya menetapkan atau memutuskan status Bacaleg. Itu kewenangan rumah sakit,” ujarnya, Senin, 10 Juli 2023.
Dedi menegaskan, pernyataan Ketua Bawaslu Tangsel itu adalah rumor yang ia sebarkan melalui media karena proses yang saat ini sedang ditempuh partai politik dan KPU baru sebatas verifikasi administrasi (vermin) dan belum ada satu pun pengumuman resmi dari KPU terkait status tes urine Bacaleg.
“Itu kan baru rumor yang datangnya dari Ketua Bawaslu Tangsel, kalau kita masih menjalankan tahapan vermin bahwa Bawaslu yang memberi informasi, harusnya Bawaslu yang menjawab hal itu, bukan kita,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan, pihaknya sejak awal sebetulnya enggan menjawab pertanyaan terkait Bacalegnya yang diduga positif narkoba.
Menurutnya, Ketua Bawaslu Tangsel juga tidak menyebutkan secara detail nama partai salah satu Bacaleg yang diumumkan positif narkoba.
“Memang dia tidak menyebut nama, tapi dia mengindikasikan Bacaleg perempuan positif narkoba. Kan, Bacaleg perempuan banyak. Apakah semua Bacaleg perempuan narkoba?” ujarnya.
Dedi mengatakan, Bawaslu harusnya lebih banyak menanggapi pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Pemilu ketimbang membuat rumor.
“Sehingga tidak memberi rumor atau hoaks,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, belum dapat dikonfirmasi. RADARBANTEN.CO.ID sudah berusaha menghubunginya melalui nomor telepon pribadinya, namun Acep belum merespons. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono











