SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang menyediakan anggaran sebanyak Rp60 miliar untuk pemberian tunjangan serta gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi umum (DAU) yang diberikan pemerintah pusat dan masuk ke dalam anggaran earmark (pendekatan pengelolaan keuangan publik) yang hanya digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana mengatakan, pemerintah pusat menganggarkan kepada Pemkot Serang sekitar Rp60 miliar untuk gaji dan tunjangan PPPK.
Menurutnya, anggaran yang bersumber dari DAU itu bersifat earmark, hanya dapat digunakan sesuai mandatori dari Kemendagri.
“Untuk gaji dan tunjangan tenaga PPPK itu sudah ada, masuk ke dalam anggaran yang bersifat earmark. Besarannya sekitar Rp60 miliar, jadi nanti tinggal teknis pemberian gaji saja kepada mereka. Masih menunggu arahan,” ujarnya, Kamis 20 Juli 2023.
Imam menjelaskan, anggaran sebanyak Rp60 miliar itu digunakan untuk gaji dan tunjangan PPPK tahun 2022 lalu yang berjumlah 1.400 pegawai.
“Kalau untuk besaran gajinya itu kan memang tidak semuanya sama. Itu tergantung dari golongan atau statusnya mereka,” katanya.
Imam mengatakan, terkait besaran tunjangan yang didapat oleh PPPK bervariatif, disesuaikan dengan kebutuhan.
Artinya, lanjut Imam, satu pegawai PPPK yang memiliki anak dan istri tentu akan berbeda dengan pegawai yang belum berkeluarga.
“Jadi disesuaikan nanti. Misalnya, minimal anak itu dua dibebankan ke tunjangan. Berbeda kalau PPPK ini belum punya anak,” ucapnya.
Imam menuturkan, ada beberapa anggaran yang berasal dari DAU itu untuk kebutuhan di daerah, salah satunya Kota Serang. Seperti contohnya adalah kegiatan yang bersifat fisik maupun non fisik, termasuk pemberian honor tenaga honorer atau non ASN.
“Memang bukan cuma gaji tenaga PPPK saja, tapi ada beberapa anggaran yang bersifat earmark dan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan yang dimaksud. Jadi kami tidak bisa ganggu gugat untuk anggaran earmark itu, karena kan mandatori,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak










