CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Belum lama ini terkuak informasi jika penyidik dari Polres Cilegon telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Sebelumnya, kasus itu ramai disebut dengan istilah tugboat siluman. Hal itu lantaran tugboat yang dibeli oleh salah satu perusahaan milik Pemkot Cilegon itu tak kunjung terlihat wujudnya.
Di sisi lain, PT PCM sendiri telah mengeluarkan uang sekira Rp24 miliar kepada pihak ketiga yaitu PT Amindotek.
Dihimpun dari berbagai sumber, pembelian tugboat itu terjadi di tahun 2019 lalu.
Mantan Direktur PT PCM Arif Rivai Madawi saat itu menjelaskan jika ia sempat melihat tugboat tersebut, namun bukan di perairan Cilegon, melainkan di Singapura.
Karena telah melihat kapal tersebut, akhirnya PT PCM pun menggelontorkan uang sekira Rp24 miliar kepada PT Amindotek.
Persoalan pengadaan tugboat itu ramai dan muncul istilah tugboat siluman itu terjadi pada kisaran tahun 2021.
Hal itu ramai karena sudah dua tahun sejak proses transaksi, kapal yang dimaksud tidak ada di perairan Kota Cilegon.
Kasus itu pun semakin ramai setelah mencuat kabar jika PT PCM telah melayangkan gugatan kepada PT Amindotek ke Pengadilan Negeri (PN) Serang di tahun 2021.
PT PCM menggugat PT Amindotek karena dinilai telah wanprestasi atau cidera janji.
Masih di tahun yang sama, di tahun 2021, persoalan itu ditangani oleh Polres Cilegon yang saat itu masih dipimpin oleh AKBP Sigit Haryono.
Setelah proses penyelidikan selama beberapa bulan, sekira Agustus 2022, penyidik Polres Cilegon meningkatkan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Meski telah naik status, namun saat itu, pihak Polres Cilegon menyatakan belum ada tersangka dalam perkara ini.
Barulah pada 8 Agustus 2023 kemarin Polres Cilegon mengonfirmasi jika sudah ada dua orang orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dua orang itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT PCM Arif Rivai Madawi yang saat ini telah wafat.
Tersangka kedua adalah M yang disebut-sebut sebagai CEO Amindotek Group.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi hingga kemarin belum menahan M dengan alasan masih kooperatif. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Merwanda











