TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah warung yang berada di Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, digetebek Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Warung tersebut didatangi polisi lantaran diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin, yakni jenis Tramadol dan Hexymer.
“Kami datang ke warung tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya toko yang menjual obat daftar G tanpa izin,” ujar Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan, Minggu, 13 Agustus 2023.
Kata Badri, setelah tiba di toko yang dimaksud, petugas langsung mengamankan seorang pria penjaga toko berinisial MR (20). MR diketahui telah melakukan jual-beli obat keras daftar G tanpa izin.
“Kami mengamankan berupa barang bukti 55 butir Tramadol dan 150 butir Hexymer. MR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balaraja untuk kepentingan pemeriksaan,” ungkapnya.
Badri menambahkan, pihaknya hadir di tengah masyarakat untuk merespons cepat segala bentuk informasi dari masyarakat.
“Untuk pelaku, pasal yang dikenakan kepada para tersangka atas tindak pidana Obat Keras Terbatas adalah Pasal 197 Jo 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











