SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut, kerugian negara dari pengadaan 90 unit mobil pintar atau mobile smart tansportation oleh cucu perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC), mencapai Rp20 miliar lebih.
JPU Satrio Aji Wibowo menyampaikannya saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT SC Victor H Makelew dan mantan Vice President Sales PT SCC Binsar Pardede di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (11/9). Kedua terdakwa tersebut menjalani persidangan secara bergantian.
“(Kerugian Negara-red) sebesar Rp20.160.400.000 atau setidaknya dalam jumlah itu berdasarkan audit dari kantor akuntan publik,” kata Satrio.
Satrio menjelaskan, terdakwa Binsar Pardede bersama terdakwa Victor H Makelew telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan perangkat smart transportation antara PT SCC dan PT Telkom Aditama Prima. Nilai pekerjaan fixed tersebut mencapai Rp16,1 miliar.
Jumlah itu belum termasuk PPN 10 persen, dengan scope of work Grand Xenia R MT STD sebanyak 50 unit, Sigra R MT sebanyak 40 unit, handphone Lenovo atau Huawei sebanyak 90 unit, dan laptop Lenovo sebanyak 90 unit.
“Terdakwa Victor H Makelew bersama dengan terdakwa Binsar Pardede telah merugikan keuangan negara PT SCC selaku cucu PT Telkom,” kata Satrio di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Satrio mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada Maret 2017. Ketika itu, terdakwa Victor H Makelew melakukan komunikasi dengan Mangapul Pangaribuan tentang pekerjaan maintenance BTS membutuhkan peralatan yang akan dikerjakan oleh PT Serena Cipta.
“Saksi Mangapul Pangaribuan kemudian menanyakan syarat-syarat dan legalitas, proyeknya dapat dari mana dan lain sebagainya,” kata Satrio.
Untuk memudahkan proyek tersebut, kata Satrio, Mangapul membuat grup WhatsApp. Anggotanya kedua terdakwa, Ari Rahman (tim), Dedy selaku Manager Solution PT Telkom, Galuh, Arif (tim Solution PT Telkom), Rupmayadi selaku Senior Account PT Telkom, Kunce Nasution selaku Manager DBS, Mahmudin Asman Biding, Fadli (tim PT SCC).
“Dalam grup didiskusikan mengenai legalitas dokumen, ruang lingkup, pemberi pekerjaan, model bisnis, anak perusahaan yang memiliki kapasitas,” ungkap Satrio.
Satrio mengungkapkan, dalam pembicaraan di grup WhatsApp itu diketahui dokumen yang diberikan terdakwa Victor H Makelew, yaitu dokumen PT Telkom Aditama Prima (PT TAP). Kemudian, saksi Mangapul meminta Purchase Order (PO) kepada terdakwa Victor H Makalew terkait PO yang dia terima atas pekerjaan maintenance BTS tersebut.











