LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Lahan seluas 1.610.695 M2 yang terafiliasi aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro di Desa Sukajaya dan Desa Sukarame, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak disita oleh Tim Pelacak Aset dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jampidsus Kejaksaan RI.
Eksekusi sita aset milik Benny Tjokro digelar di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Kamis 14 September 2023.
“Ya, telah dilakukan sita eksekusi oleh tim pelacak aset Kejaksaan Agung RI terhadap bidang tanah PT. Multi Kasuja Indonesia melalui direkturnya (Jani lrenawati) yang saat ini sedang menjalani pidana penjara
di lapas perempuan klas lI Gunung Kidul, Yogyakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari, Jumat 15 September 2023.
Dia mengatakan, aset milik Benny Tjokro yang disita tersebut kepemilikannya tercatat atas nama PT Multi Kasuja Indonesia.
“Bahwa PT Multi Kasuja Indonesia adalah terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dimana segala tindakan dan keputusan perusahaan dimaksud dikendalikan oleh terpidana Benny Tjokro,” ujarnya.
Dia mengatakan, Tim Pelacakan Aset Kejaksan Agung RI telah melakukan penelusuran terhadap harta benda terpidana Benny Tjokrosaputro di Desa Sukajaya dan Desa Sukarame, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
“Hasil penelusuran diketahui ada aset terpidana (Benny Tjokro) menggunakan nomine atas nama PT Multi Kasuja Indonesia. Berdasarkan hail klarifikasi terhadap orang-orang yang mengetahui riwayat tanah PT Multi Kasuja Indonesia yang telah dilaksanakan di Kabupaten Lebak, diperoleh fakta apabila tanah-tanah yang berada di Desa Sukajaya dan Desa Sukarame, Kecamatan Sajira terafiliasi dengan Benny Tiokrosaputro melalui PT. Multi Kasuja Indonesia,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa tanah yang disita di Desa Sukajaya sebanyak 49 Bidang SHGB seluas 536.605 M2 dan Desa Sukarame 66
enam puluh enam) bidang SHGB seluas 1.074.090 M2 dengan total kedua Desa sebanyak 115 bidang serta luas keseluruhan sekira 1.610.695 M2 atas nama PT Multi Kasuja Indonesia.
Reporter: Nurabidin
Editor: Aditya











