slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

35 Karyawan Pelita Enamelware Cikande Dipecat, Setelah Demo Akhirnya Dapat Pesangon

Yusuf Permana by Yusuf Permana
29-09-2023 11:50:25
in Kabupaten Serang, Utama
35 Karyawan Pelita Enamelware Cikande Dipecat, Setelah Demo Akhirnya Dapat Pesangon

Henny Karaenda, Kuasa Hukum dari PT Pelita Enamelware Industry menunjukan dokumen bukti pelaporan mantan karyawan ke Polda Banten. Foto: Yusuf

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 35 karyawan PT Pelita Enamelware di Cikande, Kabupaten Serang dipecat oleh pihak perusahaan. Mereka dipecat karena kedapatan tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut.

Mereka yang tidak terima pun menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik PT Pelita Enamelware Industry.

Baca Juga :

Puluhan Pekerja di Kota Serang Terkena PHK

Disnaker Cilegon dan PT Krakatau Posco Memperkuat Hubungan Industrial Lewat Workshop Strategis

11 Karyawan Krakatau Steel Tolak Golden Handshake, Proses Masuk Mediasi Disnaker

Disnaker Lebak Tuntaskan 11 Perselisihan Hubungan Industrial Sepanjang 2025

Henny Karaenda, kuasa Hukum hdari PT Pelita Enamelware Industry, mengatakan, sebelum melakukan aksi demonstrasi para mantan karyawan itu sempat mengajukan surat permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK). Tidak jelas alasannya, surat permohonan itu pun ditolak oleh pihak perusahaan.

“Kita ingin mereka tetap bekerja seperti biasa, tapi mereka malah memilih untuk tidak bekerja. Terpaksa kita lakukan PHK, setelah dua kali peringatan tidak diindahkan,” kata Henny kapda awak media, Kamis 28 September 2023 kemarin.

Henny menuturkan, pihaknya sempat melakukan audensi dengan para mantan karyawan. Bahkan, audensi dilakukan sebanyak enam kali, dengan melibatkan Disnaker Kabupaten Serang.

“Perusahaan memenuhi undangan klarifikasi dari Disnaker Kabupaten Serang 21 September 2023, namun pihak dari mantan pekerja tidak ada yang hadir,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, para mantan karyawan yang mengajukan surat permohonan PHK itu sempat meminta pesagon kepada pihak perusahaan.

“Awalnya mereka meminta PHK suratnya masuk tanggal 23 Agustus 2023 ke kita dan di situ mereka juga meminta uang pesangon, setelah audiensi dengan pihak perusahaan, karyawan dan juga Disnakertrans Kabupaten Serang disepakati adanya uang pisah sebesar Rp1 juta rupiah,” sambungnya.

Mediasi terus dilakukan namun tetap menemui jalan buntu, Disnaker Provinsi Banten pun sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Disnakertrans Serang.

Sebab, pengawas Disnaker Provinsi Banten menyimpulkan bahwa yang dituntut pendemo bukanlah mengenai hak normatif melainkan perselisihan hak sehingga menyerahkan kepada Disnaker Kabupaten Serang untuk memediasi kedua pihak.

“Disnaker Kabupaten Serang untuk mediasi namun pihak pendemo keberatan jika mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang dan meminta mediasi di pabrik dan pihak perusahaan menyetujui,” katanya.

“Selasa aksi lagi tapi tidak ada surat pemberitahuan, akhirnya Jumat audiensi, hasilnya ditambah Rp3 juta menjadi Rp4 juta mereka dapat uang pisah, itu juga bayar dicicil,” lanjut Henny.

Henny menyebut bahwa sampai saat ini aksi demokrasi dari mantan karyawan masih berjalan.

“Semalam saja aksi sampai jam 10 malam, setiap hari sampai puluhan orang. Yang diinginkan perusahaan kan mereka sudah di-PHK dan kita ajak bekerja kembali tapi tidak mau bekerja,” ungkapnya.

Sementara itu, Ferry Renaldy, parkitisi hukum dari kantor Law Firm Renaldy & Partners menilai, unjuk rasa di PT Pelita merupakan peristiwa yang biasa. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 9 tahun 1998.

“Namun dalam UU itu juga diatur bahwa menyampaikan aspirasi baik lisan maupun tulisan harus sesuai dengan aturan, kita ini negara hukum, apapun itu harus sesuai aturan hukum,” kata Ferry kepada awak media.

Ferry menegaskan bahwa jika penyampaian aspirasi itu dilakukan secara anarkis bahkan turut melakukan kekerasan, maka terdapat konsekuensi.

Konsekuensi secara hukum yang bisa ditempuh, misalnya pihak yang dirugikan akibat unjuk rasa yang melanggar aturan hukum, bisa mengambil langkah hukum.

Terkait proses penyelesaian sengketa tenaga kerja, sesuai aturan ada 3 hal dalam penyelesaian yaitu bipartit, tripartit (mediasi, konsiliasi, arbitrase), dan PHI. “Maka menurut saya selesaikanlah permasalahan hukum dengan aturan hukum yg berlaku, bukan dengan cara-cara yang bertentangan aturan hukum,” tutupnya.

Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi

Tags: bipartitDemo BuruhDisnaker kabupaten seranghubungan industrialpemutusan hubungan kerjapesangonPHKPT Pelita Enamelwaretripartit
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dinsos Banten Peduli Masa Depan Anak dengan Program Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum

Next Post

Maling Gabah di Padarincang Ditelanjangi dan Dihakimi Massa

Related Posts

Puluhan Pekerja di Kota Serang Terkena PHK
Kota Serang

Puluhan Pekerja di Kota Serang Terkena PHK

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 1 Mei 2026 13:45

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang merilis data terbaru terkait kondisi ketenagakerjaan di Ibu Kota Provinsi...

Read moreDetails

Disnaker Cilegon dan PT Krakatau Posco Memperkuat Hubungan Industrial Lewat Workshop Strategis

11 Karyawan Krakatau Steel Tolak Golden Handshake, Proses Masuk Mediasi Disnaker

Disnaker Lebak Tuntaskan 11 Perselisihan Hubungan Industrial Sepanjang 2025

UMK 2026 Sudah Diketuk, Buruh Tangsel Masih Perjuangkan Kenaikan Upah

Disnaker Cilegon Dorong Hubungan Industrial Harmonis di Raker Serikat Pekerja PT Latinusa 2025–2026

RDP Komisi II Bahas PHK PT Cemindo Gemilang, DPRD Minta Proses Bipartit Ditempuh Maksimal

Ribuan Buruh Demo di Kantor Bupati Serang, Desak Upah 2026 Naik 12 Persen

Januari-Oktober 2025, Disnakertrans Kabupaten Serang Tangani 18 Kasus Perselisihan PHK

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Banten Capai Rp73 Miliar, Ada PHK Besar-besaran?

Next Post
Maling Gabah di Padarincang Ditelanjangi dan Dihakimi Massa

Maling Gabah di Padarincang Ditelanjangi dan Dihakimi Massa

BPJS Kesehatan Tigaraksa Sediakan Loket Layanan Informasi di Siloam Hospitals Kelapa Dua

BPJS Kesehatan Tigaraksa Sediakan Loket Layanan Informasi di Siloam Hospitals Kelapa Dua

UPT Puskeswan Pandeglang Obati Hewan Peliharaan yang Sakit

UPT Puskeswan Pandeglang Obati Hewan Peliharaan yang Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Senin, 25 Mei 2026 12:54
Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Senin, 25 Mei 2026 11:46
Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Senin, 25 Mei 2026 11:37
LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

Senin, 25 Mei 2026 11:28
Kemitraan Strategis Pertamina

Pertamina dan ERIA Berkolaborasi Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Transisi Energi

Senin, 25 Mei 2026 11:20
BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

Senin, 25 Mei 2026 11:16
Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Senin, 25 Mei 2026 12:54
Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Senin, 25 Mei 2026 11:46
Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Senin, 25 Mei 2026 11:37
LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

Senin, 25 Mei 2026 11:28
Kemitraan Strategis Pertamina

Pertamina dan ERIA Berkolaborasi Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Transisi Energi

Senin, 25 Mei 2026 11:20
BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

Senin, 25 Mei 2026 11:16

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

by Abdul Rozak
Senin, 25 Mei 2026 12:54

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Serang Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Mohammad Wahyu Agusti, melakukan reses di Kecamatan Anyar dan...

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 11:46

Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menyampaikan sejumlah catatan pengelolaan APBD Banten 2025, Senin, 25 Mei 2926. (Foto: Yusuf)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak