SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Reskrim Polsek Pabuaran menetapkan teknisi listrik berinisial RO sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena telah lalai dan menyebabkan seorang anak berusia 11 tahun tewas akibat tersetrum aliran listrik.
“Hasil gelar di Polresta Serang Kota, satu orang ditetapkan tersangka. Inisialnya RO,” kata Kapolsek Pabuaran AKP Ugum Taryana, Kamis 9 November 2023.
Korban bernama Muhammad Gani itu sebelumnya tewas saat mengunjungi pasar malam di Kampung Cileweung, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Sebelum tewas, warga Kampung Cipatat, Desa Kadubeurum itu menuju wahana Bianglala Helikopter dan duduk di pagar pembatas wahana. Saat duduk tersebut, korban terkena setrum di pagar pembatas wahana. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.
“Perannya (tersangka) terkait listrik,” ujar Ugum didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.
Ugum mengatakan, tersangka RO dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun penjara. Tersangka kita lakukan penahanan,” kata Ugum.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang buntut insiden tersebut. Mereka MM (63) warga Cadasari, Kabupaten Pandeglang, UB (58) warga Pabuaran, Kabupaten Serang dan AM (51) warga Janggalan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. “Diamankan di lokasi,” ujar Sofwan beberapa waktu yang lalu.
Dari ketiga orang yang diamankan tersebut, satu diantaranya merupakan pengelola pasar malam. Sedangkan peran dua orang lainnya masih di dalami oleh tim penyelidik. “Yang diamankan pengelola berinisial MM (63),” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.
Sofwan menjelaskan, sebelum kejadian, korban memang sempat memegang pembatas wahana yang terbuat dari besi. “Korban memegang pagar pembatas wahana yang berbahan besi yang diduga dialiri listrik sehingga korban dilarikan ke Puskesmas Ciomas, namun nyawa korban tidak tertolong,” ungkap Sofwan.
Setelah korban meninggal dunia, keluarganya mendatangi lokasi untuk menemui pengelola wahana pasar malam. Namun, saat berada di lokasi, pengelola pasar malam tidak berada di tempat. “Keluarga korban mencari pengelola wahana namun tidak bertemu,” ujar mantan Kapolres Pandeglang tersebut.
Keluarga korban yang tidak terima dengan pengelola pasar malam lantas melampiaskannya dengan membakar wahana di lokasi. Total ada lima wahana yang dibakar. “Tidak semua yang dibakar (wahana pasar malam),” kata Sofwan.
Sofwan mengatakan, kejadian tersebut seharusnya tidak terjadi apabila pihak pengelola pasar malam memberikan rambu tanda bahaya di lokasi dan menyiapkan petugas yang bertugas untuk memberitahukan bahwa tempat tersebut berbahaya.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah meminta agar dilakukan autopsi terhadap jasad korban. Dari hasil autopsi, terdapat lebam pada leher belakang dan bintik pendarahan pada jantung yang didapatkan dari trauma listrik.
“Perkiraan waktu kematian kurang dari delapan jam sebelum dilakukan pemeriksaan dan yang terakhir tidak ada tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh itu hasil dari korban,” tutur mantan direktur Binmas Polda Banten tersebut.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











