slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Uang Pengembalian Rp 3,8 Miliar Adik Tiri Mantan Gubernur Banten Merupakan Hasil Patungan Keluarga

Nurabidin by Nurabidin
14-11-2023 12:47:03
in Berita Utama, Hukum, Lebak, Utama
Uang Pengembalian Rp 3,8 Miliar Adik Tiri Mantan Gubernur Banten Merupakan Hasil Patungan Keluarga

Uang pengembalian Ratu Lilis Karyawati terpidana kasus korupsi Cibinuangen sebesar Rp 3,8 miliar diserahkan ke Kejakaaan Negeri (Kejari) Lebak, Senin 13 November 2023.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Ratu Lilis Karyawati terpidana kasus korupsi Cibinuangen sebesar Rp 19 miliar tahun 2011 telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar lebih ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Lebak pada Senin 14 November 2023.

Adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dijatuhi hukuman di tingkat Kasasi 8 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Lilis juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,645 miliar paling lambat satu bulan setelah vonis dijatuhkan atau subsider tiga tahun penjara.

Baca Juga :

Pemprov Banten Bentuk Forum CSR, Andra Soni Minta Program Tepat Sasaran

NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor

Kolaborasi Pentahelix di Kali Sabi, Hampir 40 Ton Sampah Berhasil Diangkut

Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Gencarkan Gerakan Bersih Kali untuk Cegah Banjir

Ternyata uang miliaran yang diserahkan kepada Korps Adhyaksa Lebak tersebut merupakan uang patungan keluarga besar Lilis. Mereka tidak tega melihat Lilis meringkuk lebih lama lagi di jeruji besi. Dimana Lilis telah menjalani masa tahanan pokok 8 tahun dan masa tahanan subsider 9 bulan 27 hari.

“Keluarga melihat Lilis kasihan karena sudah menjalani tahanan pokok 8 tahun 6 bulan. Saat ini tengah menjalani tahanan subsider 9 bulan 27 hari. Akhirnya keluarga berembuk terjadilah kesepakatan patungan dari keluarga untuk membayar uang penggantinya, sebesar Rp 3,8 miliar lebih,” kata Slamet Riyadi perwakilan keluarga Lilis yang mengantarkan langsung uang pengganti tersebut kepada Kejari Lebak ditemui di kantor Kejari Lebak, Senin 13 November 2023.

Tentunya, pengembalian kerugian negara oleh Lilis disambut baik Kejari Lebak. “Pastinya kami senang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan terpidana Lilis. Nilai pengembalian juga cukup besar Rp 3,8 miliar lebih dari total Rp 5,6 miliar. Terpidana Lilis telah menjalani hukuman pokok selama 8 tahun 6 bulan. Bahkan, Lilis juga telah menjalani hukuman subsider 9 bulan 27 hari,” kata Akhmad Fahri, Kasi Pidsus Kejari Lebak.

Diketahui Ratu Lilis Karyawati adalah Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama yang melaksanakan pembangunan sodetan Cibinuangen pada 2011. Anggaran pembangunan sodetan Cibinuangen Rp 19 miliar bersumber dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pada realisasinya, terjadi kebocoran anggaran sehingga kegiatan pembangunan tidak berjalan dengan maksimal. Pada 2015, Pengadilan Negeri Serang memvonis Lilis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti tiga tahun kurungan penjara.

Terdakwa kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Di PT Banten, hukuman Lilis diperberat menjadi 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp5,6 miliar. Selanjutnya, di tingkat kasasi, banding yang diajukan Lilis ditolak dan putusan Mahkamah Agung menguatkan vonis PT Banten. (*)

Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi

Tags: adik tiri mantan gubernurKejari Lebakkorupsi sodetan cibinuangenpatungan keluargaPemprov Bantenterpidana lilis karyawatiuang pengembalian korupsi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gula Curah Langka, Harga Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu

Next Post

Kenaikan UMK 2024, Disnakertrans Pandeglang Tunggu Regulasi Pusat

Related Posts

Pemerintahan

Pemprov Banten Bentuk Forum CSR, Andra Soni Minta Program Tepat Sasaran

by Yusuf Permana
Selasa, 26 Mei 2026 10:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi membentuk forum khusus untuk mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate...

Read moreDetails

NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor

Kolaborasi Pentahelix di Kali Sabi, Hampir 40 Ton Sampah Berhasil Diangkut

Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Gencarkan Gerakan Bersih Kali untuk Cegah Banjir

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Dinsos Provinsi Banten Kembali Tunjuk Bank Banten untuk Salurkan Bansos

Pemda di Banten Kembali Efisiensi APBD

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

BKD Banten Mulai Pendataan PPPK Paruh Waktu untuk Perpanjangan Kontrak 2026

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Provinsi Banten Pelopor Gerakan Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia

Next Post
Kenaikan UMK 2024, Disnakertrans Pandeglang Tunggu Regulasi Pusat

Kenaikan UMK 2024, Disnakertrans Pandeglang Tunggu Regulasi Pusat

Nasib 4.000 Honorer, Pemkot Serang Tunggu Info dari Pusat

Nasib 4.000 Honorer, Pemkot Serang Tunggu Info dari Pusat

Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang Dukung Kenaikan UMK Buruh

Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang Dukung Kenaikan UMK Buruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ratusan Angkot di Cilegon Belum Perpanjang Izin Trayek

Ratusan Angkot di Cilegon Belum Perpanjang Izin Trayek

Selasa, 26 Mei 2026 18:28
Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Selasa, 26 Mei 2026 17:51
Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Selasa, 26 Mei 2026 17:29
Lima Desa di Kabupaten Serang Dapat Ambulan, Anggaran Diambil dari Mobil Dinas Bupati 

Lima Desa di Kabupaten Serang Dapat Ambulan, Anggaran Diambil dari Mobil Dinas Bupati 

Selasa, 26 Mei 2026 17:19
Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Ratusan Angkot di Cilegon Belum Perpanjang Izin Trayek

Ratusan Angkot di Cilegon Belum Perpanjang Izin Trayek

Selasa, 26 Mei 2026 18:28
Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Selasa, 26 Mei 2026 17:51
Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Selasa, 26 Mei 2026 17:29
Lima Desa di Kabupaten Serang Dapat Ambulan, Anggaran Diambil dari Mobil Dinas Bupati 

Lima Desa di Kabupaten Serang Dapat Ambulan, Anggaran Diambil dari Mobil Dinas Bupati 

Selasa, 26 Mei 2026 17:19
Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ratusan Angkot di Cilegon Belum Perpanjang Izin Trayek

Ratusan Angkot di Cilegon Belum Perpanjang Izin Trayek

by Adam Fadillah
Selasa, 26 Mei 2026 18:28

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Ratusan angkutan perkotaan (angkot) di Kota Cilegon diketahui belum melakukan perpanjangan izin trayek.  Kondisi tersebut terungkap saat...

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

by Adam Fadillah
Selasa, 26 Mei 2026 17:51

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – DPD Gema Al-Khairiyah Kota Cilegon meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan audit terhadap izin operasional PT Merak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak