LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Ratu Lilis Karyawati terpidana kasus korupsi Cibinuangen sebesar Rp 19 miliar tahun 2011 telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar lebih ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Lebak pada Senin 14 November 2023.
Adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dijatuhi hukuman di tingkat Kasasi 8 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Lilis juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,645 miliar paling lambat satu bulan setelah vonis dijatuhkan atau subsider tiga tahun penjara.
Ternyata uang miliaran yang diserahkan kepada Korps Adhyaksa Lebak tersebut merupakan uang patungan keluarga besar Lilis. Mereka tidak tega melihat Lilis meringkuk lebih lama lagi di jeruji besi. Dimana Lilis telah menjalani masa tahanan pokok 8 tahun dan masa tahanan subsider 9 bulan 27 hari.
“Keluarga melihat Lilis kasihan karena sudah menjalani tahanan pokok 8 tahun 6 bulan. Saat ini tengah menjalani tahanan subsider 9 bulan 27 hari. Akhirnya keluarga berembuk terjadilah kesepakatan patungan dari keluarga untuk membayar uang penggantinya, sebesar Rp 3,8 miliar lebih,” kata Slamet Riyadi perwakilan keluarga Lilis yang mengantarkan langsung uang pengganti tersebut kepada Kejari Lebak ditemui di kantor Kejari Lebak, Senin 13 November 2023.
Tentunya, pengembalian kerugian negara oleh Lilis disambut baik Kejari Lebak. “Pastinya kami senang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan terpidana Lilis. Nilai pengembalian juga cukup besar Rp 3,8 miliar lebih dari total Rp 5,6 miliar. Terpidana Lilis telah menjalani hukuman pokok selama 8 tahun 6 bulan. Bahkan, Lilis juga telah menjalani hukuman subsider 9 bulan 27 hari,” kata Akhmad Fahri, Kasi Pidsus Kejari Lebak.
Diketahui Ratu Lilis Karyawati adalah Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama yang melaksanakan pembangunan sodetan Cibinuangen pada 2011. Anggaran pembangunan sodetan Cibinuangen Rp 19 miliar bersumber dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada realisasinya, terjadi kebocoran anggaran sehingga kegiatan pembangunan tidak berjalan dengan maksimal. Pada 2015, Pengadilan Negeri Serang memvonis Lilis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti tiga tahun kurungan penjara.
Terdakwa kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Di PT Banten, hukuman Lilis diperberat menjadi 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp5,6 miliar. Selanjutnya, di tingkat kasasi, banding yang diajukan Lilis ditolak dan putusan Mahkamah Agung menguatkan vonis PT Banten. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











