SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram asal Kamerun dimusnahkan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, tadi siang, 16 November 2023.
Narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan tiga buah blender. Hasil larutan sabu-sabu tersebut lantas dibuang ke dalam toilet.
“Kita musnahkan dengan cara diblender. Barang bukti yang dimusnahkan ini sabu dengan berat 1.215,342 gram,” ujar Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid.
Rohmad menjelaskan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Jumat siang, 3 November 2023. Tempat kejadian di pinggir Jalan Kampung Pasir Dangdut, RT 009 RW 002, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Pengungkapan di daerah Cikupa,” ujarnya.
Rohmad mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan sabu-sabu asal Kamerun tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta atas paket yang dikirim oleh seseorang berinisiak OL.
Paket tersebut dikirim dengan modus gulungan senar pancing.
“(Sabu-sabu) kiriman asal Kamerun yang dikirim oleh seseorang berinisial OL dengan pemberitahuan pabean sebagai sample of fishing twine atau gulungan senar pancing,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, petugas menemukan kejanggalan. Oleh petugas, paket tersebut dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya kristal bening disembunyikan pada gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut,” katanya.
Adanya temuan kristal bening tersebut membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan alat tes laboratorium.
Dari hasil pemeriksaan, kristal tersebut positif narkotika golongan jenis methampethamine.
“Positif methampethamine,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan petugas BNN Tangerang Selatan dan BNN Provinsi Banten. Dari hasil koordinasi, petugas gabungan melakukan upaya penangkapan terhadap penerima paket.
“Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap OKY, penerima paket,” katanya.
Rohmad mengungkapkan, dari keterangan penerima paket, sabu-sabu tersebut dipesan melalui jasa pengiriman ekspedisi.
Rencananya, sabu-sabu bernilai Rp 1 miliar itu akan diperjualbelikan.
“Kasus ini masih dilakukan pengembangan,” tutur perwira tinggi Polri tersebut. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











