SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suani alias Tukin disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang saat hendak mengambil paket sabu yang dipesan melalui pengedar.
Berdasarkan informasi resmi dari Pengadilan Negeri Serang, Suani alias Tukin kini masih menjalani persidangan. Kasus ini bermula ketika ia berada di rumahnya di Kampung Pematang Pasar, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, Suani dihubungi seseorang bernama Lukman (DPO) yang mengajaknya mengambil sekaligus menggunakan sabu. Selanjutnya, Suani memesan sabu melalui seseorang berinisial Kodok (DPO) dan menerima nomor dompet digital (DANA) untuk pembayaran, yang diteruskan kepada Lukman.
“Lukman lalu mentransfer uang sebesar Rp 340.000. Bukti transfer dikirim ke Suani dan diteruskan ke Kodok. Tidak lama kemudian, Suani menerima foto beserta titik lokasi penyimpanan sabu,” kata JPU dalam dakwaannya, Senin, 2 Maret 2026.
Namun, sebelum sempat mengambil barang tersebut, Suani disergap petugas di pinggir jalan Kampung Dumus. Dari ponsel Oppo milik terdakwa, polisi menemukan foto dan lokasi sabu yang dikirim Kodok.
Petugas kemudian menuju lokasi di Jalan Nambo, Kecamatan Ciruas, dan menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 0,35 gram. Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti berupa kristal putih dengan berat netto awal 0,2122 gram dan netto akhir 0,1891 gram positif mengandung metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I.
Perbuatan Suani alias Tukin dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1).
Editor: Mastur Huda











