slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Banten Banding Atas Putusan Mantan Kades Lontar

Fahmi by Fahmi
05-12-2023 19:19:18
in Hukum, Utama
Kejati Banten Banding Atas Putusan Mantan Kades Lontar
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejati Banten mengambil sikap banding atas putusan kasus korupsi penyimpangan Dana Desa di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, tahun 2020 senilai Rp 988 juta.

Sikap banding tersebut diambil karena putusan hakim belum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

Tarik Mobil di Asrama Polisi Cilegon, Dua Debt Collector Diamankan Polda Banten

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten dan Polresta Serang Kota Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

“Iya, banding, ada perbedaan antara putusan dengan tuntutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa, 5 Desember 2023.

Rangga menjelaskan, perbedaan yang dimaksud adalah mengenai dakwaan yang dianggap terbukti.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, terdakwa mantan Kades Lontar, Aklani, telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider. Yakni, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan JPU berpendapat terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Rangga.

Rangga mengaku, pihaknya tidak mempersoalkan putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan.

“Kalau vonis lima tahun tidak dipersoalkan, tapi mengenai yang dianggap terbukti (alasan banding),” ungkapnya.

Rabu malam, 29 November 2023, Aklani dijatuhi pidana lima tahun, denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp 790 juta lebih subsider dua tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra dalam amar putusannya mengungkapkan, terdakwa Aklani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Majelis menilai ada beberapa orang yang patut dimintai pertanggungjawaban,” ujar Dedy dalam putusannya.

Dedy menyebut pihak-pihak yang patut diseret ke proses hukum tersebut adalah mantan anak buah Aklani saat menjabat Kades Lontar. Mereka adalah Sukron yang pada saat itu menjabat Kaur Keuangan, Edi selaku Kaur Kegiatan Pemerintahan, Pendi selaku Kaur Kegiatan Perencanaan.

“Dan Kholid selaku Kaur Kegiatan Bidang Tata Usaha dan Umum,” ungkap Dedy.

Dedy menjelaskan, terdakwa Aklani dan para anak buahnya tersebut telah bersalah menyalahgunakan kewenangan dan penyimpangan Dana Desa. Akibatnya timbul kerugian negara Rp 988 juta lebih.

“Dari Rp 988 juta lebih kerugian negara, terdapat pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh saksi atas nama Mumu Muhidin sebesar Rp 198,128 juta. Pengembalian tersebut telah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” katanya. 

Dedy mengatakan, kerugian negara tersebut berasal dari alokasi Dana Desa tahun 2020 yang diterima Pemerintah Desa Lontar, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Salah satunya, pekerjaan rabat beton di RT 03 dan RT 19.

Selain pekerjaan fisik, terdapat kegiatan yang lain yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan tersebut berupa pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan servis handphone, bidang kesehatan tanggap darurat Covid-19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp 50 juta.

“Pelatihan servis HP tidak dilaksanakan, bantuan sembako Rp 50 juta (tidak disalurkan),” ujar Dedy.

Dedy menambahkan, kasus korupsi yang menjerat terdakwa Arklani dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Kades Lontar. Terdakwa Aklani merupakan Kades Lontar periode 2015 sampai 2021. (*)

Reporter: Fahmi

Editor: Agus Priwandono

Tags: Aklanidana desa untuk hiburan malamKades LontarKades Lontar aklanikejari serangkejati bantenkorupsi dana desamantan Kades Lontar divonis 5 tahun penjaraPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenvonis aklani
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tumbuhkan Ekonomi Daerah, TPAKD Pandeglang Dikukuhkan

Next Post

Pilkada Kota Serang 2024, Syafrudin Dapat Rekomendasi Lagi dari DPP PAN

Related Posts

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar
Hukum

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penipuan Haji Khusus, Korban Alami Kerugian Rp 7,65 Miliar

by Fahmi
Jumat, 26 Juni 2026 14:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang menyebabkan kerugian...

Read moreDetails

Tarik Mobil di Asrama Polisi Cilegon, Dua Debt Collector Diamankan Polda Banten

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten dan Polresta Serang Kota Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Gandeng Kejati Banten, Bandara Soeta Perkuat Perlindungan Hukum

Pimpin Rakor Percepatan Pengadaan Tanah untuk Akses Tol Serang – Panimbang, Kajati Ingatkan Harus Sesuai Undang Undang

Polda Banten Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Next Post
Pilkada Kota Serang 2024, Syafrudin Dapat Rekomendasi Lagi dari DPP PAN

Pilkada Kota Serang 2024, Syafrudin Dapat Rekomendasi Lagi dari DPP PAN

15 Ribu Startup di Kota Tangerang Terima Program Tangerang BISA

15 Ribu Startup di Kota Tangerang Terima Program Tangerang BISA

Berdayakan Pengangguran, Pemdes Bandung Dirikan Mina Agrowisata Bukit Sinyonya

Berdayakan Pengangguran, Pemdes Bandung Dirikan Mina Agrowisata Bukit Sinyonya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Jumat, 26 Juni 2026 17:49
KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

Jumat, 26 Juni 2026 17:46
Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Jumat, 26 Juni 2026 17:43
Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Jumat, 26 Juni 2026 17:32
Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Jumat, 26 Juni 2026 17:00
Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Jumat, 26 Juni 2026 17:49
KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

Jumat, 26 Juni 2026 17:46
Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Jumat, 26 Juni 2026 17:43
Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Jumat, 26 Juni 2026 17:32
Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Jumat, 26 Juni 2026 17:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 26 Juni 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang akhirnya resmi dilantik oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah l.  Setelah melalui tahapan yang panjang,...

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 26 Juni 2026 17:46

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Nikomas Gemilang memberikan pendampingan kepada anggota yang terkena sakit tumor dari devisi NIKE. Saat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak