SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Petugas Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan mantan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon terkait kasus korupsi.
Informasi yang diperoleh, mantan petinggi BUMD Kota Cilegon yang diamankan tersebut adalah Akmal Firmansyah. Ia merupakan mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri atau PCM.
Akmal diamankan petugas kepolisian terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp48,4 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Namun, alumnus Akpol 2006 ini masih enggan berkomentar lebih jauh karena akan sampaikan melalui pers rilis di Polda Banten. “Iya (benar diamankan-red), tapi nanti rilisnya,” ujar Ade, Minggu 21 Januari 2024.
Ade mengatakan, Akmal diamankan terkait pengembangan kasus proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp48,4 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka.
Keduanya yakni pengusaha bernama Sugiman dan Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo. Saat ini, Sugiman dan Abu Bakar Rasyid sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang. “Pengembangan dari Sugiman (perkara yang menjerat Akmal),” kata Ade.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Banten Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, pada Kamis siang, 23 November 2023 lalu, Akmal disebut menerima uang dari perkara tersebut. Ia menerima uang sebesar Rp 500 juta bersama dua orang direksi PT PCM saat itu.
“Direksi PT PCM Arief Rivai (almarhum), Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebanyak Rp500 juta,” kata Subardi.
Selain menikmati bagian uang Rp 500 juta, Akmal juga menerima uang sebesar Rp 300 juta. Mantan Kepala Dinas Tata Kota Cilegon itu total menerima Rp 300 juta lebih.
“Akmal Firmansyah sebanyak Rp300 juta (menerima-red),” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.











