SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidikan kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang terus bergulir di Kejati Banten.
Terbaru, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten memeriksa tim pembebasan lahan PT Modernland Industrial Estate. “Ada tiga orang yang diperiksa dari tim pembebasan lahan (dari PT Modernland Industrial Estate),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin 5 Februari 2024.
Tim pembebasan lahan tersebut diperiksa penyidik pada Kamis 1 Februari 2024. Pemeriksaan ketiganya terkait peralihan kepemilikan dari warga ke perusahaan.
“Mereka ini (tiga orang saksi) merupakan tim pembebasan lahan atau disebutnya sebagai team land management. Mereka ini diperiksa terkait peralihan lahan dari warga,” ungkap Rangga.
Rangga mengungkapkan, pemeriksaan saksi dari penyidikan kasus tersebut telah berjumlah lebih dari 30 orang. Saksi-saksi yang diperiksa tersebut berasal dari PUPR Provinsi Banten, DPM PTSP, dan mantan kepala dinasnya, DLHK, Bappeda, Bapenda.
Kemudian ada Kabag Hukum Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa setempat. Selain itu, pihak BPKAD Pemprov Banten juga telah dimintai keterangan. “Ditambah tiga orang saksi dari land team management tadi totalnya 33 orang saksi,” ungkap pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Rangga mengatakan, sebelum memeriksa tim pembebasan lahan, pada Senin 15 Januari 2024 lalu Direktur Utama (Dirut) PT Modernland Industrial Estate, Pascall Wilson telah menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa bersama mantan dirut PT Modernland Industrial Estate.
“Iya sudah diperiksa direktur utama PT Modernland Industrial Estate (Pascall Wilson). Ada dua orang (pemeriksaan hari Senin lalu, 15 Januari 2024). Keduanya direktur utama dan mantan direktur utama (PT Modern Industrial Estate),” kata Rangga.
Saat ditanya soal seputar pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, Rangga enggan menjelaskannya. Ia berdalih isi materi pemeriksaan terhadap keduanya bersifat rahasia penyidikan. “Itu sudah masuk ke ranah penyidikan,” kata mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.
Rangga menjelaskan, proses penyelidikan alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung sudah dimulai sejak 2 Oktober 2023 lalu. Saat proses penyelidikan, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait. “Lid-nya (penyelidikan) dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023 lalu,” ujarnya.
Kurang dari sebulan kasus tersebut dilakukan penyelidikan, tim penyelidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan. “Akhir Oktober 2023 naik dik (penyidikan),” katanya.
Rangga menyebut, penyidikan terhadap kasus tersebut masih bersifat umum. Artinya, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka. “Dik umum, belum ada tersangkanya,” ucapnya.
Rangga membenarkan pihaknya telah menemukan peristiwa pidana terkait alih fungsi aset milik pemerintah. Namun demikian, ia tidak membeberkan temuan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. “Kalau sudah penyidikan tentu peristiwa pidana sudah ditemukan,” katanya.
Rangga mengungkapkan, penyidik yang menangani kasus tersebut, sedang melakukan pendalaman terkait peristiwa pidananya. Penyidik juga sedang mencari pihak yang patut bertanggungjawab dalam penguasaan aset milik Pemprov Banten tersebut. “Kalau sudah penyidikan umum berarti sedang didalami peristiwa pidananya dan dicari tersangkanya,” ungkapnya.
Rangga menambahkan, penyelesaian perkara Situ Ranca Gede Jakung, menjadi prioritas untuk diselesaikan saat ini. Terkait puluhan situ lain yang juga beralih fungsi, penanganan perkaranya menunggu penyelesaian Situ Ranca Gede Jakung. “Satu-satu dulu lah, enggak semuanya (langsung diselesaikan),” tuturnya.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Situ Ranca Gede Jakung kini sudah berubah menjadi daratan. Bahkan, aset pemerintah daerah tersebut kini dikuasai swasta dan sudah berdiri sejumlah pabrik.
“Situ yang hilang yaitu Ranca Gede seluas 25 hektare sudah tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus,” katanya beberapa waktu yang lalu.
Didik mengungkapkan, alih fungsi lahan milik pemerintah tersebut terdapat kerugian negara. Jumlah kerugian negara dari kasus ini diperkirakan cukup fantastis.
“(Situ Ranca Gede Jakung) sudah ditangani pidsus karena ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp 4 juta (per meter) kali 25 hektare Rp 1 triliun,” tutur pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











