SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-MS warga Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditangkap petugas Polres Serang. Pemuda berusia 20 tahun ini ditangkap polisi tidak jauh dari rumahnya.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Kamis dinihari, 1 Februari 2024. Pelaku ditangkap saat sedang minum kopi di warung madura.
“Pelaku ini dilakukan penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Serang. Ia ditangkap, karena mengedarkan obat keras,” kata Condro, Senin 5 Februari 2024.
Condro menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dalam laporannya, masyarakat mencurigai pelaku kerap bertransaksi narkoba.
“Warga curiga jika pelaku MS melakukan bisnis narkoba. Karena mencurigakan, warga kemudian memberikan informasi kepada anggota kami,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota ini.
Dari informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiyawan melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 00.30 WIB, pelaku yang sedang nongkrong langsung diamankan. “Saat diamankan, pelaku ini ternyata sedang menunggu konsumennya,” ujar Condro.
Dari hasil penggeledahan, petugas sambung Condro tidak mendapatkan obat-obatan. Pelaku ternyata menyembunyikan obat jenis tramadol dan hexymer itu di atas lemari pakaiannya.
“Dalam penggeledahan badan tidak ditemukan adanya obat-obatan, namun saat penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 605 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer di atas lemari pakaian,” kata Condro didampingi Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui jika obat keras yang diamankan adalah miliknya. Barang terlarang diperjualbelikan secara bebas itu didapat dari AM (DPO ) di wilayah Jakarta Barat.
“Ngakunya beli dari AM di sekitaran Grogol tapi dia (MS) tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” ucap alumnus Akpol 2005 ini.
Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi menambahkan, dari keterangan pelaku, ia mengakui telah memperjualbelikan obat-obatan tersebut selama empat bulan terakhir. Motif dia memperjualbelikan obat-obatan tersebut karena ekonomi.
“Pelaku mengaku sekitar empat bulan menjual obat keras. Dia terpaksa menjual obat keras karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Dedi.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 435 jo 436 Undang-Undang RI Nomo 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutur Dedi. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











