SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua ibu rumah tangga (IRT) asal Kompleks Bumi Ciruas Permai, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang terlibat perkelahian. Keduanya duel karena masalah sepele.
Dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 1/Pid.C/2024/PN SRG, perkara perkelahian tersebut melibatkan Apriyanti dan Ratih Mustika Dewi.
Kasus penganiyaan ringan ini saat ini dalam proses persidangan. Pembacaan surat dakwaan terhadap Apriyanti telah dibacakan oleh JPU Kejari Serang beberapa waktu yang lalu.
Dalam dakwaannya, kasus ini bermula pada Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelum terjadi penganiayaan, awalnya Ratih Mustika Dewi sedang menyirami jalan di depan rumah. Kemudian Apriyanti keluar dari dalam rumahnya dan langsung berteriak.
“Hey mo** ngapain lo nyiram-nyiram rumah gua,” kata JPU M Fajri dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari laman SIPP Pengadilan Negeri Serang, Jumat 16 Februari 2024.
Ratih yang merasa tidak menyiram rumah tetangganya itu lantas membantahnya. Namun, Apriyanti tetap ngotot dan terus marah-marah. “Ratih Mustika Dewi kemudian berkata yang namanya nyiram rumah itu kaya gini (mempraktikan-red), sambil menyiram rumah Apriyanti,” ungkapnya.
Tindakan Ratih itu membuat Apriyanti semakin marah, hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya. “Ratih Mustika Dewi kesal dan menarik mukena yang dipakai oleh Apriyanti, kemudian Apriyanti langsung memukul Ratih dengan menggunakan tangan kosong. Pada bagian pundak dan pergelangan tangan sebelah kiri dan menendang Ratih pada bagian paha sebelah kanan,” katanya.
JPU mengatakan, saat kedua ibu itu terlibat perkelahian, warga sekitar berdatangan untuk memisahkannya. Setelah dipisahkan, Ratih melaporkan tetangganya itu ke polisi.
“Akibat kejadian tersebut Ratih selaku korban mengalami luka memar pada tangan sebelah kiri, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres,” ujarnya.
Oleh penyidik, Ratih ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dakwaan tunggal Pasal 352 ayat 1 KUH Pidana.
“Maka atas perbuatan terdakwa bernama Apriyanti binti Sutisna telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat 1 KUH Pidana,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











