SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Media sosial kembali digemparkan dengan sebuah video yang menyebar melalui media sosial mengenai dugaan kecurangan pada penghitungan yang menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pemilu 2024.
Dugaan kecurangan tersebut diduga terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Dalam video berdurasi 3 menit 2 detik itu, menarasikan adanya dugaan kecurangan yang terjadi dalam penghitungan dengan menggunakan Sirekap
“Alhamdullilah ketahuan sistem kecurangan. Ini salah satu TPS Desa Susukan Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang. KPU curang,” begitulah narasi yang tertulis mengiringi video yang diterima oleh jurnalis RADARBANTEN.CO.ID pada Jumat, 16 Februari 2024.
Dalam video tersebut terdengar suara berat seorang laki-laki yang menjelaskan mengenai kejanggalan penghitungan yang berada dalam Sirekap di TPS 11.
Dalam video itu ia menjelaskan dugaan kecurangan lantaran ia tinggal di lokasi TPS tersebut. Dugaan kecurangan lantaran formulir C hasil suara dengan yang tertulis pada Sirekap berbeda.
Pada formulir C hasil yang difoto tertulis jumlah suara untuk pasangan Anis-Muhaimin sebanyak 111, lalu pasangan Prabowo Gibran yaitu 100 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud 13 Suara.
Namun dalam Sitekap tertulis Suara Anis-Muhaimin tetap 111. Sementara Prabowo-Gibran 511 dan Ganjar-Mahfud 147 suara. “Pak Anis 111 akur. Pak Prabowo 115, gimana ceritanya ini 511. Pak Ganjar 147. Pas mau kita betulin, mau saya edit gak bisa,” tegasnya.
Menanggapi video tersebut, komisioner KPU Kabupaten Serang Asmawi mengatakan jika yang yang terjadi di TPS tersebut merupakan kekeliruan pembacaan dari Sirekap.
“Yang diduga itu tidak ada manipulasi data, kita harus klirkan di sini ya. Itu soal Sirekap yang salah membaca angka-angka yang ada di C hasil,” katanya.
Menurutnya, yang menjadi patokan dalam Pemilu ialah dokumen C hasil, bukanlah data yang berada dalam penghitungan Sirekap.
“Yang dilihat pada saat rekapitulasi di kecamatan adalah C hasil plano. Karena jika ada kesalahan-kesalahan pembacaan di Sirekap itu akan dikoreksi di tingkat kecamatan,” tegasnya.
Menurutnya, kesalahan membaca saja dalam C hasil pleno masih ada ruang untuk dilakukan koreksi pada saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Apalagi kesalahan yang hanya ada pada Sirekap.
“Bukan kecurangan salah membaca saja. Hari ini teman-teman sedang bekerja untuk memperbaiki salah baca Sirekap ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi











