SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang turut menyalahkan pokja lelang dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Grogol, Kota Cilegon tahun 2018.
Pokja lelang disalahkan dalam proyek senilai Rp2 miliar itu karena telah turut andil dalam menjadikan CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang lelang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat menimpali keterangan tiga saksi dari pokja lelang dalam sidang yang digelar, Senin siang, 19 Februari 2024. Ketiga saksi tersebut yakni Masudi, Gufron, dan Arrofiq Hidayat.
Ketiganya menjadi saksi atas terdakwa mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, dan pihak swasta Septer Edward Sihol. “Kalau pokja bekerja seperti di awal maka hasilnya tidak seperti ini,” ujar Dedy.
Dedy mengungkapkan, kinerja pokja lelang awalnya sudah sesuai pada lelang pertama. Namun, pada lelang kedua karena tidak ada pemenang lelang yang dianggap memenuhi syarat maka diadakan lelang kedua. Pada lelang kedua ini, perusahaan yang dianggap tak memenuhi syarat justru dijadikan pemenang.
Kondisi berbeda dengan CV Rizky Jaya yang awalnya bakal dijadikan sebagai pemenang lelang namun dibatalkan hanya karena tidak menunjukkan ijazah asli dalam dokumen. “Kenapa tidak diberikan kesempatan” tanya Dedy.
Pertanyaan Dedy tersebut dijawab oleh salah satu dengan alasan sistem gugur. Namun, jawaban itu tidak membuat Dedy puas. Ia menuding para saksi dalam kondisi tertekan dalam memenangkan CV Edo Putra Pratama.
“Ada yang menekan saudara supaya ada pemenangnya? Siapa yang menekan PPK? PPTK? Ketua ULP? Atau ketiga terdakwa?” tanya Dedy dengan nada heran.
Dedy meyakini bahwa pokja lelang tidak bekerja sesuai dengan hati nurani dalam menetapkan CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang lelang. “Pasti ada pihak ketiga yang mendorong pokja satu untuk berbuat seperti ini,” ujar Dedy.
Dalam sidang tersebut, Dedy juga sempat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi. Dalam BAP tersebut terungkap bahwa pokja lelang tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen perusahaan. “Kenapa enggak dilakukan? Kalau memang enggak lolos buka lagi (lelang-red),” ungkap Dedy.
Menurut Dedy, dalam lelang proyek tersebut seharusnya tahapan yang pertama yang harusnya menjadi acuan. Sebab, selain CV Rizky Jaya perusahaan lain yang ikut mendaftar semuanya tidak lulus secara teknis. “Kecuali CV Rizky Jaya ini (yang dianggap memenuhi syarat-red),” katanya.
Untuk diketahui, dalam persidangan beberapa waktu yang lalu, CV Edo Putra Pratama ternyata tidak menggunakan tenaga ahli dalam proyek tersebut. Sebab, CV Edo Putra Pratama hanya meminjam sertifikat keahlian milik tukang ojek online bernama Mampe Aprianto.
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah menghadirkan Mampe di Pengadilan Tipikor Serang. “Ojol (saat ditanya pekerjaan oleh majelis hakim). Kenal dengan Edo (nama alias dari Septer Edward Sihol),” jawab Mampe.
Mampe mengungkapkan, dirinya mempunyai tiga sertifikat keahlian yang digunakan dalam dokumen untuk lelang Pasar Grogol. Tiga sertifikat tersebut yakni manajemen proyek, bangunan konstruksi dan K3 (Keselamatan dan Keselamatan Kerja) Kontruksi. “Sertifikat bayar Rp 2 juta (persertifikat),” katanya.
Mampe mengatakan, dirinya tidak pernah mengikuti pelatihan untuk mendapatkan ketiga sertifikat tersebut. Tiga sertifikat keahlian itu didapat dari mengurus melalui Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia. “LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) yang mengesahkan,” ujarnya.
Mampe mengakui dirinya tidak memiliki keahlian sebagaimana dengan tiga sertifikat tersebut. Namun demikian, ia sedikit mengetahui pekerjaan di bidang konstruksi karena pernah kuliah jurusan teknik sipil dan pernah menjadi asisten mandor. “Pendidikan S1, teknik sipil. Bisa sedikit (ditanya soal pekerjaan konstruksi),” jawabnya.
Mampe menjelaskan, keterlibatan dirinya dalam proyek Pasar Grogol tersebut berawal dari komunikasinya dengan Septer. Ketika itu, Septer menelponnya untuk meminjam tiga sertifikat keahliannya. “Saya kirim melalui WA (WhatsApp-red), soft copy (tiga sertifikat keahlian-red),” tuturnya.
Reporter : Fahmi
Editor : Aas Arbi











