TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Santunan kematian senilai Rp 46 juta akan diberikan KPU RI ke anggota Pengamanan Langsung (Pamsung) TPS 56, Kelurahan Sudimara, Kecamatan Pinang Mas’un Mahaewal.
Santunan kematian tersebut rencananya akan diserahkan langsung KPU RI ke ahli waris.
Sekertaris KPU Kota Tangerang Fandu Dwiadma Oktavirawan mengatakan santunan kematian dengan total sebesar Rp 46 juta terdiri dari santunan kematian dan bantuan biaya pemakaman.
“Total santunan Rp 46 juta terdiri dari santunan kematian 36juta dan Rp 10 juta untuk bantuan biaya pemakaman,” ujarnya, Kamis 22 Februari 2024.
Fandu mengatakan, santunan kematian dan bantuan pemakaman rencananya akan diserahkan KPU RI pada Kamis 22 Februari 2024.
“Untuk almarhum akan dapat santunan dari KPU, Insya allah pemberian santunan sore ini atau besok,” tambahnya.
Sekadar diketahui, anggota Pengamanan Langsung (Pamsung) TPS 56, Kelurahan Sudimara, Kecamatan Pinang Mas’un Mahaewal diketahui meninggal dunia pada 17 Februari 2024.
Mas’un meninggal dunia akibat sesak nafas dua hari setelah menyerahkan kotak suara pemilu ke PPK Kecamatan Pinang . Diduga penyebab meninggalnya Mas’un Mahaewal karena kelelahan.
Editor: Bayu Mulyana











