SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan anggaran sebesar Rp 85 miliar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota DPRD Kota Serang.
Pemberian THR bagi ASN dan anggota DPRD Kota Serang itu akan diberikan paling lambat H-10 Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.
“Paling cepat H-10 dan kalau memang masih belum tersedia anggaran kan bisa diberikan setelah hari raya dari aturan itu ada leluasaan kepada pemerintah,” ujar Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana, Rabu, 20 Maret 2024.
Imam mengatakan, untuk tenaga honorer tidak masuk dalam pemberian THR maupun gaji ke-13. Sebab, saat ini untuk honorer tidak ada mandatorinya dalam aturan pemerintah.
“Honorer belum karena yang pertama itu tidak ada mandatorinya di aturan pemerintah itu bahwa harus mengalokasikan honorer itu tidak ada di dalam mandatori,” katanya.
Selain itu, Pemkot Serang juga melihat kekuatan anggaran saat ini yang dinilai belum mampu untuk memberikan THR terhadap honorer.
“Kemudian, di dalam perelokasian ini jugakan membutuhkan anggaran yang sangat besar, sehingga kami memprioritaskan yang memang sudah menjadi mandatori dari peraturan pemerintah ini,” tuturnya.
Untuk itu, Pemkot Serang hanya menganggarkan THR tersebut kepada ASN, termasuk juga anggota dan pimpinan DPRD, hingga kepala daerah.
“Iya itu ada anggota dewan dan pimpinan kepala daerah yang ASN ada beberapa itu. di sana nanti diatur minimal 50 persen maksimal 100 persen dari biasa yang diterima (gaji) bulanannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan Yusup Suprapto mengatakan, Pemkot Serang akan menganggarkan sekitar Rp85 miliar untuk THR dan gaji ke-13 ASN.
“Kalau total dengan gaji ke-13 itu sekitar Rp85 miliar. Perwalnya jadi satu antara THR dan gaji ke-13, dari bulan ini sampai dengan bulan Juni itu sekitaran Rp85 miliar yang harus disiapkan oleh Pemkot Serang bisa memberikan gaji ini ke pegawai,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











