SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk melindungi pelaku bisnis dari pelanggaran HAM, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Banten dikukuhkan.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang langsung melakukan proses pengukuhan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan, gugus tugas daerah dibentuk untuk melaksanakan Strategi Nasional (Stranas) bisnis dan HAM.
“Terkait dengan pelaku usaha ekonomi bersangkut paut dengan tatanan ekonomi di kita. Sejalan dengan itu, dimungkinkan potensi-potensi pelanggaran HAM,” ujar Dodot usai pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Banten periode 2023 – 2025 di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B Rabu, 3 April 2024.
Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM merupakan bentuk dari kewajiban negara dalam menghormati melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia.
“Ketika terjadi pelanggaran HAM pada pelaku bisnis sudah dipayungi dengan Undang-Undang tentang HAM,” terangnya.
Dalam sambutannya secara daring, Direktur Kerjasama HAM Kemenkum HAM Harniati mengatakan, gugus tugas juga dibentuk untuk memenuhi kewajiban negara menyelenggarakan HAM, mendorong perusahaan menghormati HAM, dan mendorong perusahaan menyelenggarakan HAM. Ia berharap gugus tugas menjadi motor penggerak penyelenggaraan HAM di Provinsi Banten, meningkatkan peran pemerintah daerah untuk implementasi dan penghormatan HAM, serta bisnis atau usaha yang menghormati HAM.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, negara menjunjung HAM. “Bisnis adalah tata kehidupan yang perlu pengaturan berbasis HAM,” ujarnya.
Dikatakan, Indonesia meratifikasi hukum-hukum yang berkaitan dengan HAM. Pada dasarnya, hak asasi manusia berpadan dengan kewajiban asasi manusia.
“Gugus tugas yang dikukuhkan semangatnya untuk mempercepat kesejahteraan bersama. Kita berharap bahwa langkah-langkah kerja gugus tugas sesuai dengan aturan HAM,” tuturnya.
Kata dia, gugus tugas untuk percepatan agenda kerja bisnis dan HAM yang dipersembahkan kepada masyarakat dalam pencapaian kesejahteraan.
“Jangan sampai malah menghambat bisnis dalam konteks HAM,” ujar Al.
Reporter : Rostinah
Editor; Aas Arbi











