SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) Younggeun Jang oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang disesalkan oleh korban, Mario Ferdi.
Menurutnya, vonis terhadap terdakwa kasus kasus penipuan cek kosong senilai Rp 300 juta itu dinilai tidak memberikan rasa keadilan.
“Kami merasa belum mendapat keadilan dari perkara penipuan tersebut,” ujar Kuasa Hukum Mario Ferdi, Meida Hartawan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 20 Mei 2024.
Vonis tiga bulan percobaan dengan masa percobaan enam bulan itu membuat direktur PT Daek Young Plantec itu tidak dapat dieksekusi ke penjara. Pasalnya, vonis tersebut bersifat percobaan.
Eksekusi tiga bulan penjara itu baru dapat dilakukan jaksa apabila terdakwa melakukan perbuatan pidana dan inkrah atau berkekuatan hukum tetap selama masa vonis percobaan. “Yang bersangkutan (Younggeun Jang) memang tidak bisa dieksekusi (ke penjara) karena vonisnya percobaan,” kata Meida.
Meida mengungkapkan, pihaknya mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang telah mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas vonis tersebut. “Kami selaku kuasa hukum dari Bapak Mario Ferdi mengapresiasi langkah banding yang diajukan pihak kejaksaan, kami berharap dari perkara ini klien kami mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Meida berharap, majelis hakim pada PT Banten yang mengadili perkara tersebut dapat memberikan vonis sebagaimana dalam memori banding penuntut umum.
“Kami berharap banding penuntut umum ini diterima dan dikabulkan. Apabila diterima dan dikabulkan tentu ini menjadi pelajaran bagi pengusaha WNA yang lain agar tidak main-main lagi dengan persoalan hukum di negera kita,” katanya.
Meida menerangkan, kasus penipuan terhadap direktur PT Pematang Jaya Makmur (PJM) itu berawal dari laporan ke Polda Banten pada 15 Juni 2022 lalu. Laporan tersebut dibuat karena terdakwa tidak ada niat baik untuk membayar tagihan kepada kliennya. “Sudah dilakukan somasi tapi tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya,” ujar Meida.
Meida menjelaskan, kasus penipuan itu berawal pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, terdakwa melakukan kerjasama dengan korban terkait pekerjaan kontruksi di Kota Cilegon senilai Rp 1,9 miliar.
Dari pengerjaan proyek tersebut, kliennya melakukan penagihan kepada Younggeun Jang. “Setelah ditagih itu, pada April 2020 lalu, klien kami diberikan cek senilai Rp 300 juta oleh terdakwa,” ujar Meida.
Namun uang dalam Rp 300 juta itu ternyata tidak bisa dicairkan di Hana Bank. Mario Ferdi yang tidak dapat mencairkan uang itu lantas meminta pertanggungjawaban kepada Younggeun Jang. Akan tetapi, pengusaha kelahiran Seoul itu tidak mempunyai itikad baik untuk menggantinya.
“Klien kami awalnya ingin dibayar tapi memang tidak ada itikad baik saat itu,” ujar pengacara asal Lampung ini.
Meida mengakui, proyek yang dikerjakan antara kliennya dengan terdakwa Jang telah selesai. Dari pengerjaan proyek itu, Younggeun Jang pernah melakukan pembayaran. “Ada yang sudah dibayar,” kata Meida.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar membenarkan pihaknya telah mengajukan banding terhadap perkara tersebut. “Kami mengajukan banding atas vonis tersebut,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Ia mengatakan, putusan terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, ia dituntut 6 bulan penjara tanpa masa percobaan. “Tuntutannya penjara selama 6 bulan tanpa masa percobaan,” kata pria asal Aceh ini.
Menurut JPU sambung Edwar, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUH Pidana. “Terdakwa Younggeun Jang anak dari Jhang Yang Su bersalah telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUH Pidana,” ungkapnya.
Humas PN Serang, Uli Purnama membenarkan, dalam vonis tersebut terdakwa memang tidak diharuskan menjalani penjara selama tiga bulan di penjara. Sebab, putusan itu bersifat percobaan selama enam bulan.
“Terdakwa dipidana selama tiga bulan. Pidana itu tidak perlu dijalani terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan enam bulan berakhir,” katanya melalui Whatsapp, Senin 22 April 2024.
Putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan pada Rabu, 3 April 2024. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal (Pasal 378 KUH Pidana),” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











