TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Para pensiunan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dulu bernama Puspiptek menegaskan akan melawan BRIN jika sepihak melakukan pengosongan rumah mereka.
Menurut para pensiunan, ada dua alasan yang menjadi dasar mereka mempertahankan rumah dinas yang telah mereka huni lebih dari 40 tahun. Selama itu mereka telah abdikan diri untuk BRIN.
Alasan pertama, akan menerima pengosongan kalau pihak BRIN merelokasi mereka ke tempat lain atau memberi uang konpensasi atas pengosongan rumah agar mereka tetap dapat memiliki hunian dimasa tua mereka.
Hal ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa para pensiunan BRIN berhak atas relokasi atau pemberian uang konpensasi dari BRIN.
“Anda diusir dimana-mana kan ada uang kerohiman. Ini kan tidak ada, anda keluar begitu saja,” ujar Ketua Paguyuban Pioner Penghuni Rumah Negara Puspiptek (PNRP) Achiar Oemry, Senin 20 Mei 2024.
Menurut Oemry, selain meminta hak relokasi dan uang konpensasi, pengosongan yang dilakukan BRIN juga menjadi ilegal karena tidak melewati putusan Pengadilan.
Menurutnya, selama Pengadilan belum memutus peesoalan ini, BRIN tidak punya hak melakukan pengosongan sepihak. “Kalau Pengadilan memutus kami kehilangan hak itu, ya oke, kami akan terima. Tapi kan ini tidak. Yang bisa membatalkan hak kami itu Pengadilan, sesuai perundangan-undangan yang ada,” ujarnya.
Oemry menegaskan, sejak ditempatinya rumah dinas Puspiptek pada tahun 1982 hingga tahun 2004, seluruh rumah dinas di perumahan ini ditetapkan Menteri Negara Riset dan Teknologi saat itu Dr. Kasmayanto Kadiman sebagai rumah negara golongan II.
Namun, sejak tahun itu hingga kini, seluruh dokumen yang seharusnya dimiliki BRIN sebagai dasar bahwa kepemilikan perumahan ini benar mikik BRIN tidak bisa dibuktikan, sehingga pihaknya juga menyangsikan BRIN berhak atas kepemilikan perumahan tersebut.
“Yang kita ketahui sampai tahun 2024, dokumen itu tidak pernah ada. Dokumen tersebut harusnya disampaikan ke PUPR untuk diverifikasi, secara teknis layak atau tidak tanahnya bermasalah atau tidak, dan itu kemudian akan disampaikan lagi ke Kementerian Keuangan untuk dicatat sebagai aset negara. Tetapi kan dokumen itu tidak pernah ada,” tegasnya.
Editor: Mastur











