SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemberi suap dan gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 berinisial P ternyata sudah melarikan diri.
Keberadaan P saat ini dicari oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten. “Sudah kabur orangnya,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan saat ditemui di Kejati Banten, Jumat 21 Juni 2024.
Himawan mengatakan, pihaknya sudah mencoba melakukan pencairan terhadap yang bersangkutan. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil. “Saat ini masih dilakukan pencairan,” katanya.
Himawan menjelaskan, P sebagai pihak swasta dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara beberapa waktu yang lalu. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.”Pasal yang disangkakan tentang pemberi suap,” katanya.
Himawan mengungkapkan, dalam perkara tersebut, pihaknya akan melimpahkan berkas tersangka penerima suap atau gratifikasi berinisial AS kepada jaksa peneliti Kejati Banten. Rencananya pelimpahan itu akan dilakukan pada pekan depan. “Mau tahap satu (dilakukan pelimpahan kepada jaksa peneliti), rencananya pekan depan,” ungkapnya.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan, dalam kasus tersebut AS merupakan pegawai pada Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Ia diduga telah melakukan komunikasi dengan P terkait pemenangan proyek tersebut. P sendiri telah memberikan uang ratusan juta kepada AS. Pemberian uang tersebut dilakukan agar salah satu perusahaan yang direkomendasikan P dijadikan pemenang lelang.
“Tersangka AS telah menerima hadiah atau janji dari saudara P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,”katanya.
Ditanya soal keterlibatan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Banten dalam kasus tersebut, Rangga enggan mengomentarinya. Ia beralasan, proses penyidikan kasus tersebut saat ini masih berjalan.
“Saya belum berkomentar soal itu (ditanya dugaan keterlibatan pokja barang dan jasa). Kasusnya ini kan masih proses penyidikan dan kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.
Disinggung soal AS dapat mempengaruhi pokja pengadaan barang dan jasa Banten, Rangga lagi-lagi belum berani memberikan komentar tersebut. “Itu sudah materi penyidikan ya. Kita tunggu saja nanti hasilnya (proses penyidikan),” ujarnya.
Rangga menegaskan, AS merupakan ASN yang tidak termasuk ke dalam susunan panitia atau pejabat pengadaan dalam proyek tersebut. “Dia (tersangka) kapasitasnya diluar dari susunan panitia atau pejabat pengadaan,” tegasnya.
Meski diluar panitia pengadaan, namun AS dan P berkomunikasi secara intensif. Pada Februari 2023 lalu keduanya melakukan pertemuan membahas proyek tersebut.
“Pada saat pertemuan tersebut tersangka membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Rangga mengungkapkan, selain membicarakan paket pekerjaan, AS juga menyinggung soal komitmen fee dengan P. Kesepakatan keduanya soal komitmen fee tersebut kemudian terjadi. P bersedia memberikan uang Rp 450 juta kepada tersangka.
Uang Rp 460 juta itu diketahui dari hasil perhitungan 17 persen dari nilai proyek. “Dalam pertemuan tersebut saudara P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen,” katanya.
Sebagai tanda jadi, AS diakui Rangga telah menerima uang Rp 200 juta dari komitmen fee Rp 460 juta. Setelah penerimaan uang tersebut, AS kembali menerima uang yang ditransfer melalui rekening bank. “Saudara P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri tersangka AS,” tuturnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana










