SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Desa Renged, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan belasan paket sabu siap edar.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP mengatakan, pengedar sabu yang ditangkap tersebut berinisial SL (40). Ia ditangkap pada Rabu, 24 Juli 2024.
“Pelaku diamankan di dekat rumahnya di daerah Binuang,” katanya, Senin, 29 Juli 2024.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Ia menyimpan narkotika golongan satu tersebut di dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam rumahnya.
“Ditemukan barang bukti berupa 12 paket sabu di dalam bungkus rokok,” ujar pria yang menjabat sebagai Wakapolres Serang ini.
Ali Rahman menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di Desa Renged.
Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiyawan langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan menjadi tempat peredaran narkoba.
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang diduga hendak bertransaksi narkoba. Pria tersebut lantas diamankan dan diinterogasi. Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku sebagai pengedar dan hendak bertemu dengan konsumennya.
“Diamankan saat akan bertemu dengan pembeli atau konsumennya,” ujar perwira menengah Polri ini.
Ali Rahman mengatakan, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Serang. Akibat perbuatannya, ia terancam dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Pelaku terancam pidana diatas lima tahun, saat ini kasusnya masih dalam pengembangan,” tutur mantan Kapolsek Ciwandan ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











