SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengamat politik dan kebiajakan publik, Ahmad Sururi, memandang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan keputusan yang presisi dan berani.
Dengan adanya putusan ini, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi menggunakan formula 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Ambang batas yang diputuskan MK kini ialah threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan Pasal 42 UU Pilkada.
“Keputusan MK ini presisi dan berani. Menguatkan bahwa demokrasi di Pilkada tidak hanya milik parpol dengan suara besar,” kata Sururi, Selasa, 30 Agustus 2024.
Dengan adanya putusan ini, menurut Sururi, telah memberikan ruang bagi partai-partai kecil untuk ikut berkompetisi memajukan kader terbaiknya di Pilkada serentak 2024.
“Terpenuhinya asas keadilan bagi kader-kader parpol dengan suara kecil untuk ikut berkompetisi di Pilkada,” ucapnya.
“Tiketnya menjadi terbuka bagi setiap kader parpol sehingga parpol independen menentukan calonnya,” pungkas Dosen Untirta ini.
Berikut amar putusan MK yang mengubah Pasal 40 (1) UU Pilkada dan menjadi syarat pencalonan Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut. (*)
Editor: Agus Priwandono











