slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Terjerat Kasus Judi Online, Pemain FTV Asal Pandeglang Ini Divonis 9 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
21-08-2024 15:32:34
in Kota Serang, Utama
Terjerat Kasus Judi Online, Pemain FTV Asal Pandeglang Ini Divonis 9 Bulan Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Tanti Oktavia Rahayu, pemain film televisi (FTV) asal Pandeglang, divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu siang, 21 Agustus 2024.

Ia dinilai terbukti bersalah telah mempromosikan sejumlah situs judi online melalui media sosial (medsos) Instagram.

Baca Juga :

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tanti Oktavia Rahayu selama 9 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono.

Majelis hakim menilai, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Yakni Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.

“Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008,” kata Hery.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut 1,5 tahun dalam sidang Rabu 7 Agustus 2024. “Terdakwa Tanti Oktavia Rahayu telah mempromosikan akun judi,” kata Hery.

Dalam surat dakwaan JPU, kasus judi online ini terungkap pada 24 April 2023 lalu. Ketika itu, anggota Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Sultan Dany Fachrudin dan Okto Fajar Nugroho membuka akun Instagram untuk mencari nama akun instagram oct.octa.

“Setelah ditemukan kemudian, akun tersebut sedang mempromosikan situs judi Online dengan nama Indosultan88 dengan Link Url : https://twtr.to/octoctaIDS88VIP,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.

Mendapat informasi tersebut, Sultan dan Okto langsung pergi menuju ke arah Langit Senja Coffee & Ramen yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan Nomor 54, Kota Serang. Disana, anggota Polri ini melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik akun instagram tersebut.

Saat proses penyelidikan itu, Okto dan Sultan berhasil mengungkap identitas pemilik akun tersebut. Kemudian, pada 2 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Sultan dan Okto melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Tanti Oktavia Rahayu.

“Dan ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaannya berupa: satu buah akun Instagram atas nama oct.octa dengan link url: https://www.instagram.com/oct.octa/, yang diakui adalah miliknya,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui mendapat keuntungan dari mempromosikan akun situs judi online. Sebelum, mempromosikan situs judi online, terdakwa mendapat pesan dari akun Instagram dengan nama kemal_arisaputra27.

“Terdakwa Tanti Oktavia Rahayu mempromosikan akun judi selama tiga bulan terhitung dari tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 14 Juni 2023 dengan keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp6 juta,” katanya.

Fitriah menyebut, selain mempromosikan situs judi online yang ditawarkan oleh akun Instagram kemal_arisaputra27, terdakwa juga mempromosikan situs judi lain dengan nama Indsultan*.

Terdakwa mempromosikan situs judi online tersebut setelah mendapat pesan Whatsapp dari seseorang bernama Nesya.

“Terdakwa Tanti Oktavia Rahayu mempromosikan akun judi selama 12 hari terhitung dari pada tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 26 Juni 2023 dengan keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp900 ribu,” ungkapnya.

Fitriah menjelaskan, terdakwa telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023 hingga 2 Mei 2024. Selama mempromosikan lebih dari dua situs judi online, terdakwa mendapat keuntungan lebih dari Rp 15 juta.

“Bahwa terdakwa Tanti Oktavia Rahayu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: influencerJPU Kejari Serang fitriahjudi onlinejudolpemain film terseret judi onlinePengadilan Negeri SerangPN Serangselebgram judi onlineselebgram terseret kasus judiTanti Oktavia Rahayu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wiranto Pantau Ujicoba Makan Siang Gratis di Cilegon

Next Post

Promosikan Situs Judi Online, Pemain FTV Asal Pandeglang Ini Divonis Sembilan Bulan Penjara

Related Posts

Terdakwa di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

by Fahmi
Senin, 11 Mei 2026 17:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis Andriyani terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online asal Cikupa, Kabupaten...

Read moreDetails

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Usai Sebar Paket Sabu, Pengedar Asal Taktakan Ini Ditangkap Polisi

Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Next Post
Promosikan Situs Judi Online, Pemain FTV Asal Pandeglang Ini Divonis Sembilan Bulan Penjara

Promosikan Situs Judi Online, Pemain FTV Asal Pandeglang Ini Divonis Sembilan Bulan Penjara

Pilkada Banten 2024: Demokrat Tetap Usung Andra-Dimyati 

Pilkada Banten 2024: Demokrat Tetap Usung Andra-Dimyati 

DPMPTSP dan Ketua Komisi III DPRD Banten Gelar Penyuluhan Perizinan Berusaha untuk Pelaku UMKM

DPMPTSP dan Ketua Komisi III DPRD Banten Gelar Penyuluhan Perizinan Berusaha untuk Pelaku UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkab Tangerang Wujudkan Hunian Layak Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

Pemkab Tangerang Wujudkan Hunian Layak Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

Selasa, 12 Mei 2026 17:51
Pemkot Tangsel Tingkatkan Skrining dan Pendampingan HIV/AIDS

Pemkot Tangsel Tingkatkan Skrining dan Pendampingan HIV/AIDS

Selasa, 12 Mei 2026 17:43
Agar Tak Jadi Polemik, Bupati Serang Minta Aturan Jam Operasional Kendaraan Tambang Dipatuhi

Agar Tak Jadi Polemik, Bupati Serang Minta Aturan Jam Operasional Kendaraan Tambang Dipatuhi

Selasa, 12 Mei 2026 17:34
Sejak Lebaran Idul Fitri Hingga Mau Idul Adha, MinyaKita Masih Langka di Pasar Tradisional Tangerang

Sejak Lebaran Idul Fitri Hingga Mau Idul Adha, MinyaKita Masih Langka di Pasar Tradisional Tangerang

Selasa, 12 Mei 2026 16:51
2 Bulan Jalin Asmara, Pelajar SMA di Pandeglang Diduga Disetubuhi Pacarnya

2 Bulan Jalin Asmara, Pelajar SMA di Pandeglang Diduga Disetubuhi Pacarnya

Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Dekatkan Pelayanan, DPMPTSP Jemput Bola Temui Pelaku UMKM

Dekatkan Pelayanan, DPMPTSP Jemput Bola Temui Pelaku UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 15:50
Pemkab Tangerang Wujudkan Hunian Layak Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

Pemkab Tangerang Wujudkan Hunian Layak Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

Selasa, 12 Mei 2026 17:51
Pemkot Tangsel Tingkatkan Skrining dan Pendampingan HIV/AIDS

Pemkot Tangsel Tingkatkan Skrining dan Pendampingan HIV/AIDS

Selasa, 12 Mei 2026 17:43
Agar Tak Jadi Polemik, Bupati Serang Minta Aturan Jam Operasional Kendaraan Tambang Dipatuhi

Agar Tak Jadi Polemik, Bupati Serang Minta Aturan Jam Operasional Kendaraan Tambang Dipatuhi

Selasa, 12 Mei 2026 17:34
Sejak Lebaran Idul Fitri Hingga Mau Idul Adha, MinyaKita Masih Langka di Pasar Tradisional Tangerang

Sejak Lebaran Idul Fitri Hingga Mau Idul Adha, MinyaKita Masih Langka di Pasar Tradisional Tangerang

Selasa, 12 Mei 2026 16:51
2 Bulan Jalin Asmara, Pelajar SMA di Pandeglang Diduga Disetubuhi Pacarnya

2 Bulan Jalin Asmara, Pelajar SMA di Pandeglang Diduga Disetubuhi Pacarnya

Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Dekatkan Pelayanan, DPMPTSP Jemput Bola Temui Pelaku UMKM

Dekatkan Pelayanan, DPMPTSP Jemput Bola Temui Pelaku UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 15:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Tangerang Wujudkan Hunian Layak Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

Pemkab Tangerang Wujudkan Hunian Layak Warga Kurang Mampu di Sindang Jaya

by Mulyadi
Selasa, 12 Mei 2026 17:51

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang, Maeysal Rasyid menghadiri peresmian sekaligus serah terima hasil program bedah rumah bagi warga kurang...

Pemkot Tangsel Tingkatkan Skrining dan Pendampingan HIV/AIDS

Pemkot Tangsel Tingkatkan Skrining dan Pendampingan HIV/AIDS

by Syaiful Adha
Selasa, 12 Mei 2026 17:43

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Pemkot Tangsel terus memperkuat upaya penanganan dan pencegahan HIV/AIDS melalui peningkatan layanan skrining, pendampingan, serta edukasi kepada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak