slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pelaku Penculikan dan Pencabulan di Tangsel Diancam Pasal Berlapis

Syaiful Adha by Syaiful Adha
29-09-2024 10:17:21
in Berita Utama, Hukum, Tangerang
Pelaku Penculikan dan Pencabulan di Tangsel Diancam Pasal Berlapis
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pelaku penculikan dan pencabulan kepada para siswi di Tangsel, DG dikenakan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, DG dikenakan sejumlah pasal yang memberatkan perbuatannya.

Baca Juga :

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Pembunuhan IRT di Kontrakan Pakualam Tangsel

Polisi Telusuri Keberadaan Remaja Perempuan Hilang, Jejak Terakhir Terdeteksi hingga Jawa Timur

Adapun diantaranya Pasal 81 dan 82, UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Alvino, Minggu 29 September 2024.

Selain itu. terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan penambahan sepertiga dari ancaman pidana, yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

Kemudian pelaku DG juga dikenakan Pasal 83, UU Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta,” jelasnya.

Hukuman DG juga diperberat dengan Pasal 6 Huruf C, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” ujarnya.

Sementara Pasal 15 ayat (1) huruf g
Ayat (1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah satu per tiga jika dilakukan terhadap Anak.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tangsel telah menangkap dan menahan DG, pelaku penculikan dan pencabulan kepada siswi SD berinisial AN di Ciputat, Kota Tangsel.

DG ditangkap di rumahnya, di wilayah Kedaung, Kecamatan Pamulang, pada Rabu 25 September 2024, malam.

Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui DG adalah orang yang sama yang melakukan penculikan dan pencabulan kepada S siswi kelas 2 SDN di wilayah Kedaung dan B siswi SD kelas 3 SDN di wilayah Jombang.

“Pelaku mengakui perbuatan serupa pada dua kasus sebelumnya yang terjadi di Kedaung dan Jombang pada Agustus lalu. Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku” ungkap Rizkyadi, Jumat, 27 September 2024.

Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi

Tags: AKP Alvino CahyadiAsusilaDarurat PenculikanHukumkriminalpencabulanPenculikanPolres TangselPolsek Ciputat TimurSat Reskrim Polres Tangsel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perbaiki Kabel Rusak, Mobil PLN di Lebak Malah Tertimpa Pohon

Next Post

Diskominfo Tangsel Raih Penghargaan Inovasi Teknologi dan Pengembangan Infrastruktur Privat 5G

Related Posts

Diduga Cabuli Muridnya, Polisi Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri
Berita Utama

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

by Mulyadi
Minggu, 26 April 2026 08:41

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan...

Read moreDetails

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Pembunuhan IRT di Kontrakan Pakualam Tangsel

Polisi Telusuri Keberadaan Remaja Perempuan Hilang, Jejak Terakhir Terdeteksi hingga Jawa Timur

Emas 50 Gram Raib, Warga Cilegon Laporkan ART ke Polres

Adik Ipar Kades Cabuli Siswi SMP Selama Setahun

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Perkuat Akses Keadilan, Kementerian Hukum Resmikan 1.551 Posbankum di Banten

Miris Siswi SMP Asal Lebak Diduga Dicabuli Tetangganya

Warga Heboh, Mayat Pemuda 20 Tahun Ditemukan Mengapung di Waduk Krenceng Kota Cilegon

Next Post
Diskominfo Tangsel Raih Penghargaan Inovasi Teknologi dan Pengembangan Infrastruktur Privat 5G

Diskominfo Tangsel Raih Penghargaan Inovasi Teknologi dan Pengembangan Infrastruktur Privat 5G

Pilgub Banten, Andra Soni Mau Bendungan Karian Jadi Destinasi Wisata

Pilgub Banten, Andra Soni Mau Bendungan Karian Jadi Destinasi Wisata

Awal Tahun Ini, Akses Jalan Tol Menuju RS Adhyaksa Banten Mulai Dikerjakan

Awal Tahun Ini, Akses Jalan Tol Menuju RS Adhyaksa Banten Mulai Dikerjakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00
UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

Selasa, 5 Mei 2026 18:51
DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 18:30
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44
Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00
UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

Selasa, 5 Mei 2026 18:51
DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 18:30
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

by Yusuf Permana
Selasa, 5 Mei 2026 19:44

Gubernur Banten, Andra Soni, saat mengecek kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten, beberapa waktu lalu. (Foto: Biro Apdim Setda Banten)

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

by Syaiful Adha
Selasa, 5 Mei 2026 19:00

Rumah mewah di Botanic Villa, BSD City.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak