SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat kurir narkoba jenis sabu dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Keempatnya dinilai terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu sebanyak 20 kilogram.
Dilansir dari laman Pengadilan Negeri (PN) Serang, tuntutan terhadap Imran, Mursalin, Andi Wirmanto dan Christover itu telah dibacakan pada Senin 13 Januari 2025.
JPU Kejari Cilegon, RM Yudha Pratama menilai keempatnya terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” katanya dalam persidangan.
Tuntutan mati itu didasarkan pertimbangan, bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah mengenai pemberantasan peredaran narkoba. “Untuk keadaan yang meringankan tidak ada,” kata Yudha.
Dalam surat tuntutan, kasus penyelundupan narkoba ini bermula pada 11 Mei 2024. Saat itu tim BNN RI mendapat informasi adanya truk berplat nomor BL 8152 ZO dari Aceh menuju Jakarta membawa narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menggeledah truk yang dicurigai membawa narkoba pada 13 Mei 2024. Sebelum digeledah, truk tersebut dicegat di jalan daerah Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
“(Petugas-red) melakukan penggeledahan terhadap truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor Polisi BL 8152 ZO milik saksi Mursalin dengan menggunakan anjing pelacak,” ungkap Yudha.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua buah karung di bawah tumpukan buah-buahan. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap Mursalin.
“Berdasarkan keterangan Mursalin telah disuruh oleh terdakwa (Imran-red) untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada seseorang pemesan,” katanya.
Saat ditangkap Mursalin diminta menghubungi Andi Wirmanto atau orang yang akan menerima sabu tersebut. Keduanya kemudian bertemu di sekitar SPBU jalan Ir. Juanda Kota Depok. Ketika hendak menyerahkan sabu, tim BNN RI langsung melakukan penangkapan.
Dari keterangan Andi, diketahui jika dirinya mendapatkan perintah dari Cristover untuk mengambil paket narkotika di Depok. Petugas kemudian memancing Cristover untuk mengambil paket tersebut namun Cristover selalu mengubah-ubah lokasi.
Cristover oleh petugas akhirnya ditangkap di area parkir apartemen Elpis Residence daerah Gunung Sahari. Usai penangkapan itu, petugas menyergap Imran di SPBU Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











