slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Bawa 20 Kilogram Sabu, Empat Kurir Sabu Dituntut Mati

Fahmi by Fahmi
19-01-2025 22:00:28
in Utama
Bawa 20 Kilogram Sabu, Empat Kurir Sabu Dituntut Mati

Keempat terdakwa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Serang beberapa hari yang lalu.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat kurir narkoba jenis sabu dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Keempatnya dinilai terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu sebanyak 20 kilogram.

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri (PN) Serang, tuntutan terhadap Imran, Mursalin, Andi Wirmanto dan Christover itu telah dibacakan pada Senin 13 Januari 2025.

Baca Juga :

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Dugaan Penggelapan Dana Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasir PT Bahana Semesta Adinusantara Didakwa Gelapkan Rp651,1 Juta

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

JPU Kejari Cilegon, RM Yudha Pratama menilai keempatnya terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” katanya dalam persidangan.

Tuntutan mati itu didasarkan pertimbangan, bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah mengenai pemberantasan peredaran narkoba. “Untuk keadaan yang meringankan tidak ada,” kata Yudha.

Dalam surat tuntutan, kasus penyelundupan narkoba ini bermula pada 11 Mei 2024. Saat itu tim BNN RI mendapat informasi adanya truk berplat nomor BL 8152 ZO dari Aceh menuju Jakarta membawa narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menggeledah truk yang dicurigai membawa narkoba pada 13 Mei 2024. Sebelum digeledah, truk tersebut dicegat di jalan daerah Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

“(Petugas-red) melakukan penggeledahan terhadap truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor Polisi BL 8152 ZO milik saksi Mursalin dengan menggunakan anjing pelacak,” ungkap Yudha.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua buah karung di bawah tumpukan buah-buahan. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap Mursalin.

“Berdasarkan keterangan Mursalin telah disuruh oleh terdakwa (Imran-red) untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada seseorang pemesan,” katanya.

Saat ditangkap Mursalin diminta menghubungi Andi Wirmanto atau orang yang akan menerima sabu tersebut. Keduanya kemudian bertemu di sekitar SPBU jalan Ir. Juanda Kota Depok. Ketika hendak menyerahkan sabu, tim BNN RI langsung melakukan penangkapan.

Dari keterangan Andi, diketahui jika dirinya mendapatkan perintah dari Cristover untuk mengambil paket narkotika di Depok. Petugas kemudian memancing Cristover untuk mengambil paket tersebut namun Cristover selalu mengubah-ubah lokasi.

Cristover oleh petugas akhirnya ditangkap di area parkir apartemen Elpis Residence daerah Gunung Sahari. Usai penangkapan itu, petugas menyergap Imran di SPBU Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Aditya

Tags: BNN RI BantenHakim PN Serang Rendrajaringan sabu acehJPU Kejari Cilegon RM Yudha PratamaKejari Cilegonkurir sabu Andi Wirmantokurir sabu Christoverkurir sabu Imrankurir sabu Mursalinpenyelundupan sabu asal acehsabu 20 kilogram
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tahun ini, Pemkab Serang Anggarkan Rp20 Miliar untuk Pembebasan Lahan Puspemkab

Next Post

Pemkab Lebak Alokasikan Beasiswa Rp 750 Juta untuk Mahasiswa Kuliah di Kedokteran Negeri

Related Posts

Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

by Fahmi
Rabu, 22 April 2026 11:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Elita Angela, terdakwa kasus penggelapan dana uang muka (down payment/DP) milik 43 konsumen Perum Bukit Cilegon Asri...

Read moreDetails

Dugaan Penggelapan Dana Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasir PT Bahana Semesta Adinusantara Didakwa Gelapkan Rp651,1 Juta

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Kasus Pemalsuan Tanah, Mantan Kades Cikoneng Dihukum 2 Tahun Penjara

Hukuman Eks Ketua Kadin Cilegon Diperberat, JPU Kejari Cilegon Ajukan Kasasi

Tutup 2025, Kejari Cilegon Tuntaskan Ratusan Perkara dan Selamatkan Rp 6 Miliar Uang Negara

Kejari Cilegon Raih Predikat WBK 2025

Kejari Cilegon Ajak Masyarakat Memanfaatkan Rumah RJ

Kejari Cilegon Respons Sorotan HMI Soal Parkir Ilegal Kranggot

Next Post
Pemkab Lebak Alokasikan Beasiswa Rp 750 Juta untuk Mahasiswa Kuliah di Kedokteran Negeri

Pemkab Lebak Alokasikan Beasiswa Rp 750 Juta untuk Mahasiswa Kuliah di Kedokteran Negeri

Penyiram Kuah Bakso Dibui 16 Bulan

Penyiram Kuah Bakso Dibui 16 Bulan

Dirjen Perkeretaapian Cek Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Labuan

Dirjen Perkeretaapian Cek Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Labuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

Minggu, 24 Mei 2026 20:01

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51
SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

Minggu, 24 Mei 2026 20:01

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

by Haidaroh
Minggu, 24 Mei 2026 20:01

RADARBANTEN.CO.ID — SMP Islam Pariskian akan menggelar wisuda dan perpisahan tahun ajaran 2025/2026 besok, 25 Mei 2026 di Graha Pena...

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

by Adam Fadillah
Minggu, 24 Mei 2026 17:19

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Muktamar XI Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, dukungan terhadap Ali Mujahidin untuk kembali memimpin organisasi menguat....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak