slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Banten Buka Kemballi Kasus Internet Pemkab Tangerang Senilai Rp 105 Miliar

Fahmi by Fahmi
03-02-2025 09:15:46
in Hukum, Tangerang
Kejati Banten Buka Kemballi Kasus Internet Pemkab Tangerang Senilai Rp 105 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara pengadaan belanja internet dan belanja last mile domestic 100mbps tahun 2021-2025 senilai Rp 105 miliar dibuka kembali oleh Kejati Banten. Sebelumnya, perkara ini sempat dihentikan oleh penyelidik Kejati Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, pihaknya melakukan telaah kembali setelah ada intruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempelajari kembali pengadaan yang ada pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang tersebut.

Baca Juga :

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi

Kajati Ingatkan Anggota IAD Hindari Hedonisme

PTPN IV dan Kejati Banten Jalin Kerja Sama

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

“Mulai ditelaah sejak Januari kemarin (2025-red), dulu sempat tidak dilanjutkan (proses penyelidikan-red),” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu 2 Februari 2025.

Rangga mengaku belum mengetahui perkara tersebut dibuka kembali kasusnya. Disinggung dugaan soal pelapor yang tidak puas terkait kinerja penyelidik sehingga perkara itu dilaporkan ke Kejagung, ia belum mengetahuinya.

“Hari Senin saja (penjelasannya-red), nanti saya tanya ke pihak yang menangani,” kata mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.

Rangga mengatakan, dirinya belum mengetahui proses telaah yang telah dilakukan penyelidik. Namun demikian, ia menjelaskan, bahwa dugaan monopoli terkait pengadaan tersebut tidak ditemukan dalam proses penyelidikan.

“Dari komunikasi dengan penyelidik, tidak ada dugaan monopoli dalam pelaksanaan pekerjaan karena pemilihan penyedia dilaksanakan secara E Purchasing, sehingga kecil kemungkinan terjadinya monopoli,” katanya.

Rangga menjelaskan, pelaksana pekerjaan PT Platinum Network Indonesia (PNI) yang menjadi pelaksana pekerjaan telah memiliki infrastruktur jaringan fiber optik yang meliputi seluruh wilayah kabupaten Tangerang.

Selain itu PT PNI memiliki kesiapan maintenance jaringan dan ketersediaan SDM untuk pelaksanaan monitoring jaringan fiber optik. “Sehingga secara keseluruhan pekerjaan dilaksanakan oleh PT PNI,” ujar pria asal Nganjuk ini.

Ditanya soal dugaan kesalahan prosedur dan menabrak aturan pada e-catalog pada deskripsi pada link ekatalog PT yang menyatakan kontrak 5 tahun, Rangga membantahnya. Menurutnya, dugaan tersebut tidak benar.

“Tidak terjadi kesalahan prosedur. terkait kontrak tidak dilaksanakan 5 tahun dalam dokumen kontrak yang telah diperoleh, kontrak dilaksanakan untuk 1 tahun anggaran,” ungkapnya.

Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengungkapkan, bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut telah dihentikan. Alasan penghentian perkara tersebut dilakukan setelah penyelidik tidak menemukan peristiwa pidana.

“Tidak ditemukan pidananya (dalam proses penyelidikan-red),” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Ia membenarkan, kasus dugaan korupsi ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 29 November 2024 lalu. Akan tetapi, selain mendapat limpahan dari Kejagung, Kejati Banten juga menerima laporan pengaduan masyarakat. “Ada juga laporan aduan yang masuk ke kita,” katanya.

Meski telah dihentikan, penyelidik dapat kembali membuka kasus. Asalkan, ditemukan bukti baru terkait pengadaan tersebut. “Bisa dibuka kembali kalau ditemukan bukti baru peristiwa melawan hukumnya,” tuturnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Aditya Rakatamadinas komunikasi kabupaten TangerangKejagungkejati bantenKorupsi kabupaten tangerangKorupsi kejati Bantenkorupsi pengadaanPengadaan internet Rp 105 MPlh Asisten Intelijen Kejati Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Inilah 13 Stasiun Kereta Jalur Rangakbitung-Labuan Jika Selesai Direaktivasi

Next Post

Tiga Jam Lebih Terapung di Laut Selat Sunda, ABK Selamat Hanya Dengan Mengandalkan Pelampung

Related Posts

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi
Info Adhyaksa

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi

by Andre Adisas Putra
Selasa, 5 Mei 2026 08:16

SERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan...

Read moreDetails

Kajati Ingatkan Anggota IAD Hindari Hedonisme

PTPN IV dan Kejati Banten Jalin Kerja Sama

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Munas PERSAJA 2026, Ajang Konsolidasi Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

Mutasi Jaksa, Wakajati Banten dan Empat Kajari Jajaran Diganti

Kejati Kenalkan Dampak Hukum Sejak Dini

Next Post
Tiga Jam Lebih Terapung di Laut Selat Sunda, ABK Selamat Hanya Dengan Mengandalkan Pelampung

Tiga Jam Lebih Terapung di Laut Selat Sunda, ABK Selamat Hanya Dengan Mengandalkan Pelampung

Relokasi PKL Rangkasbitung, Pasar Kandang Sapi Diharapkan Jadi Solusi Baru bagi Pedagang

Relokasi PKL Rangkasbitung, Pasar Kandang Sapi Diharapkan Jadi Solusi Baru bagi Pedagang

DPRD Tangsel Kritisi Kelangkaan Gas Elpiji Karena Pembatasan oleh Pemerintah Pusat

Kementerian ESDM: 299 Pengecer Sudah Menjadi Subpenyalur Resmi Elpiji 3 Kilogram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

by Mastur Huda
Sabtu, 9 Mei 2026 19:54

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mempublikasikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban...

Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

by Agung S Pambudi
Sabtu, 9 Mei 2026 19:38

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasang targetkan ada 329 unit rumah dibedah menjadi Rumah Layak Huni pada 2026 Wali Kota...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak