SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang menyebut ada sebanyak tiga jenis pelanggaran yang bisa membuat tenaga honorer dipecat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, tiga jenis pelanggaran tersebut ialah pelanggaran pidana.
“Pelanggaran pidana misalnya pegawai non ASN tertangkap narkoba ataupun tersangkut hukum lainnya dan dinyatakan bersalah, ya dipecat saja, diberhentikan,” katanya, Jumat, 14 Februari 2025.
Ia mengatakan, selain itu ada pula pelanggaran indisipliner kerja yakni yang bersangkutan tidak melaksanakan pekerjaannya dengan baik serta tidak pernah masuk kerja.
“Misalnya, diminta satu tahun mengerjakan sesuatu, karena males tidak dikerjain. Bahkan tidak pernah masuk kerja, untuk apa dipertahankan,” ujarnya.
Terakhir ialah soal etika kerja. Misalnya, tenaga honorer tersebut sering membuat keributan di tempat kerjanya. Maka perlu diberikan tindakan-tindakan tegas kepada mereka.
“Di kantor ribut aja, malah sering playing victim dan dimusuhi oleh seluruh rekan kerja. Lalu yang bersangkutan terbukti sering membuat onar, nah ini bisa diberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain honorer, pemberian sanksi tegas juga bisa diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, apalagi sampai melakukan pelanggaran indisipliner berat.
“PNS saja kalau 10 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan, satu bulan berikutnya tidak di gaji,” ujarnya.
Ia mengatakan, kewenangan untuk pemberhentian honorer ada di kepala OPD. Karena honorer memiliki kontrak kerja dengan kepala OPD masing-masing.
“Yang penting nanti dipanggil, di BAP, sesuai prosedur yang ada. Nanti bisa dilakukan oleh kepala OPD, karena setiap tahun ada perjanjian kerja yang harus dipatuhi,” katanya.
Surtaman mengungkapkan, Pemkab Serang saat ini memiliki kesulitan keuangan sehingga kesulitan untuk merekrut pegawai.
Menurutnya, agar efektif dan efisien, baiknya honorer yang sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran berat ada baiknya agar diberi tindakan tegas.
“Kita kekurangan biaya makanya tidak bisa rekrut banyak pegawai. Supaya efektif dan efisien sudah lah yang tidak punya kinerja sudah lah diberhentikan, sehingga nanti bisa rekrut PPPK lebih banyak,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani











