SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, dr. Donald Rinaldi Kusumaningrat, Sp.FM, MHKes, mengungkap fakta yang bertentangan dengan keterangan Mulyana, pelaku mutilasi di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Menurut Donald, korban mutilasi Siti Amelia (19) tidak dalam kondisi hamil. Fakta ini membantah keterangan Mulyana kepada polisi, sehingga motif pembunuhan terhadap gadis remaja asal Kampung Cikuray Kedondong, RT 005 RW 001, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, itu belum terungkap sepenuhnya.
“Pada saat kami autopsi dan kami angkat itu rahimnya kosong. Kami tidak dapat memastikan itu hamil,” katanya, Senin, 21 April 2025.
Donald mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, korban juga masih hidup saat dimutilasi. Petunjuk ini didapat dari adanya resapan darah pada tubuh korban.
“Dipotong kakinya juga saat masih hidup, ada resapan darah (petunjuk masih hidup),” ujarnya.
Donald menjelaskan, saat akan melakukan autopsi, jasad korban hanya menyisakan badan, lengan, dan paha.
Kemudian, dari hasil pencarian petugas, bagian tubuh lain korban ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Ada tiga potongan yang ditemukan, kepala tungkai bawah kanan dan tungkai bawah,” katanya.
Ia mengungkapkan, potongan tubuh korban tersebut terpisah akibat kekerasan benda tajam. Pada bagian tulang tungkai bawah terpotong dengan kondisi rata.
“Perkiraan waktu kematian kurang dari lima hari,” ungkap alumnus Universitas Diponegoro, Semarang ini.
Donald menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan DNA terhadap kedua orang tua korban. Pemeriksaan DNA ini untuk memastikan bahwa korban mutilasi tersebut Siti Amelia.
“Berdasarkan ciri-cirinya telah bersesuaian (dengan korban) namun pemeriksaan DNA ini masih harus dilakukan, sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur),” ungkapnya.
Editor: Agus Priwandono











