slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ngaku Paspampres Tipu Ibu Rumah Tangga, Tukang Bakmi Divonis 4 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
03-05-2025 16:16:13
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
Ngaku Paspampres Tipu Ibu Rumah Tangga, Tukang Bakmi Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa saat di PN Serang beberapa waktu yang lalu (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Nurohkhim alias Sigit tukang Bakmi yang mengaku sebagai Paspampres divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang senilai ratusan juta rupiah.

Majelis Hakim yang diketuai Lilik Sugihartono mengatakan Nurochman bersalah telah melakukan penipuan terhadap Endang Wargianing, sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurokhim dengan pidana selama 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya dilansir dari laman Pengadilan Negeri Serang, Sabtu 3 Mei 2025.

Menurut Lilik, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan perbuatan pengusaha Bakmi 99 di Kramatwatu, Kabupaten Serang tersebut.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Endang merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp530 juta. Terdakwa menikmaati hasil dari perbuatannya untuk bersenang-senang. Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya pada Rabu 16 April 2025, Nurokhim dituntut maksimal yaitu 4 tahun penjara.

Dalam fakta bersidangan, kasus penipuan yang dilakukan Nurokhim qlias Sigit itu bermula pada awal Maret 2024. Saat itu, korban Endang Wargianing dan suaminya Mahfudz Hasan makan Bakmie yang dijual Nurokhim di depan perumahan Lebak Indah Kramatwatu.

Saat makan itu, Nurokhim dan istrinya Dedeh Rodiah menawarkan kerjasama usaha Bakmi, dengan sistem bagi untung kepada Endang. Untuk modal usaha itu dibutuhkan sekitar Rp100 juta.

Setelah modal diberikan dan usaha Bakmi 99 berjalan lancar, Nurokhim dan istrinya selalu berkelit saat diminta pembagian keuntungan penjualan Bakmi.

Setelah setahun berjalan, Nurokhim menemui Endang di rumahnya, dan menawarkan perpanjangan kontrak ruko Bakmi 99 selama 2 tahun senilai Rp25 juta. Uang itu kemudian dikirim ke rekening atas nama Anggraini yang diklaim rekening istri pemilik ruko.

Setelah perpanjangan kontrak ruko, Nurokhim kembali menawarkan ruko yang ditempati untuk berjualan Bakmi beserta lahan kosong seharga Rp180 juta, dengan alasan pemilik lahan sedang butuh uang.

Nurokhim juga menawarkan 4 unit kios seharga 300 juta. Namun hingga uang telah diserahkan melalui rekening Anggraini, surat jual beli lahan belum juga diterimanya. Akibatnya, Endang mengalami kerugian sekitar Rp530 juta.

Selain penjual Bakmi, Nurokhim juga mengaku-ngaku sebagai anggota Paspampres kepada pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang korban Endang Wargianing.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: JPU Kejati Bantenkasus penggelapanPaspamprespaspampres gadunganPengadilan Negeri SerangPenipuanpenipuan usahaPN Serangtukang bakmi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar, Kejati Banten Periksa 51 Saksi

Next Post

Golkar Banten Gelar Musda, Ratu Tatu Beberkan Sederet Kesuksesan Kepemimpinannya

Related Posts

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon
Hukum

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

by Fahmi
Sabtu, 30 Mei 2026 17:16

Ilustrasi penganiayaan pedagang tahung gas elpiji oleh pembelinya. (Foto: AI)

Read moreDetails

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Next Post
Golkar Banten Gelar Musda, Ratu Tatu Beberkan Sederet Kesuksesan Kepemimpinannya

Golkar Banten Gelar Musda, Ratu Tatu Beberkan Sederet Kesuksesan Kepemimpinannya

Penyidik Balai BPOM di Serang Periksa Bos Cincau yang Mengandung Formalin Sebagai Tersangka

Penyidik Balai BPOM di Serang Periksa Bos Cincau yang Mengandung Formalin Sebagai Tersangka

Bapak Gede Andra Soni Terima Ribuan Suku Baduy, Ada Pesan yang Harus Diteladani

Bapak Gede Andra Soni Terima Ribuan Suku Baduy, Ada Pesan yang Harus Diteladani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak