SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, mendatangi Gubernur Banten, Andra Soni, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 3 Juni 2025. Firman mengingatkan Andra bahwa ada temuan di Pemprov Banten yang sudah sepuluh tahun lebih belum ditindaklanjuti.
“Saat ini posisi tindak lanjut sudah 82 persen, kami berharap di atas 90 karena memang ada temuan-temuan yang sudah lama, yang sudah lebih dari sepuluh tahun,” ungkap Firman.
Ia berharap, setelah berkomunikasi dengan Andra, maka orang nomor satu di Provinsi Banten itu lebih berkonsentrasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Temuan-temuan itu bervariasi.
“Ada berupa rekomendasi dari BPK untuk surat teguran. Ada organisasi tapi organisasinya sudah tidak ada. Terus ada pengembalian uang, tapi orangnya sudah meninggal,” ungkapnya.
Sementara itu, Andra mengatakan, pertemuannya dengan BPK untuk menindaklanjuti temuan-temuan, bahkan sejak 2005.
“Jadi ada beberapa hal yang kami diskusikan, bagaimana kami bisa maksimalkan tindaklanjut dari temuan BPK selama ini,” ujarnya.
Ia mengaku, Pemprov Banten membagi temuan itu menjadi beberapa klaster.
Pertama, temuan BPK tahun 2024.
“Temuan dan rekomendasi BPK tahun 2024 harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Andra sudah menginstruksikan kepada seluruh OPD untuk menindaklanjuti temuan tersebut tanpa harus menunggu 60 hari.
“Kami juga akan menindaklanjuti terkait temuan-temuan lama. Contohnya temuan hibah untuk penyelenggaraan Pemilu tahun berapa gitu. Organisasinya sudah tidak ada atau nama Parpolnya sudah berubah, dan juga bukan peserta Pemilu lagi,” tandasnya.
Kata dia, temuan-temuan seperti itu ada mekanismenya tersendiri nanti.
Editor: Agus Priwandono











