SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Apoteker Apoteker Gama Cilegon berinisial PO diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang.
PO diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan obat racikan berbahaya yang ditemukan di Apotek Gama Cilegon.
“Iya sudah diperiksa. Pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kepala Balai BPOM di Serang dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID belum lama ini.
PO sendiri dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan UU tersebut, ancaman pidana terhadap PO, dia terancam pidana 12 tahun penjara. “Disangkakan dengan Pasal 435 UU Kesehatan,” katanya.
Penetapan PO sebagai tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan Lucky Mulyawan Martono, anak bos Apotek Gama Grup, Lucky Mulyawan Martono. Keduanya dinilai sebagai orang yang patut bertanggungjawab atas temuan obat racikan tersebut.
“Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” katanya.
Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan sekitar 400 ribu butir obat racikan. Obat tersebut ditemukan pada (9/10/2024) lalu di Apotek Gama Cilegon. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat.
Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya.
Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tuturnya.
Mojaza menjelaskan, Lucky menyandang status tersangka sejak Senin 20 Januari 2025. Pemilik Sarana Apotek (PSA) Gama Cilegon itu dijerat dengan Pasal 435 jo 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana. “Sejauh ini kita belum melakukan penahanan,” tutur pria yang akrab disapa Moses ini.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











