SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HL (38), seorang janda asal Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Serang.
Penangkapan ini dilakukan dengan barang bukti berupa tiga paket sabu, sebuah timbangan digital, dan satu pak plastik klip.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan HL bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tersangka.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat ini, Tim Satresnarkoba segera melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Condro pada Senin, 16 Juni 2025.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di samping tempat tidur. “Setelah barang bukti ditemukan, petugas kami langsung membawa tersangka ke Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama mengonsumsi sabu. Namun, ia baru beberapa bulan terakhir mulai menjualnya. Tersangka berdalih terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Tersangka sudah lama menggunakan sabu, tetapi baru beberapa bulan menjualnya dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan keluarga,” jelas Bondan.
Bondan menjelaskan lebih lanjut, sabu yang diamankan diakui tersangka dibeli dari seorang pengedar yang mengaku warga Jakarta Barat. Tersangka tidak mengetahui identitas lebih jauh karena transaksi dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui telepon dan transfer uang via ATM.
“Jadi, sabu diakui didapat dari orang yang mengaku warga Jakarta Barat, namun transaksi tidak dilakukan secara langsung. Begitu pun pengambilan sabu juga di tempat yang ditentukan oleh penjual,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana minimal enam tahun penjara.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” pungkas pria asal Pati, Jawa Tengah ini.
Editor: Aas Arbi











