PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, angkat bicara soal satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terancam diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaporkan adanya dugaan pelanggaran kedisiplinan yang serius.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, membenarkan adanya satu aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin kepegawaian dan telah dijatuhi sanksi berat. ASN tersebut diketahui bertugas di bawah Dinas Kesehatan Pandeglang dan bekerja di RSUD Aulia.
“Kita mendapat laporan sejak 2024 dari Dinas Kesehatan. Laporan juga datang dari Direktur RSUD Aulia, karena yang bersangkutan bertugas di sana. Setelah kami verifikasi, karena memang ASN tersebut sudah meninggalkan jam kerja melewati batas yang ditentukan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021,” kata Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri, Selasa 15
Menurut Hasan, Inspektorat langsung menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ASN tersebut. Seluruh dokumen telah diserahkan ke BKPSDM.
Selanjutnya, BKPSDM mengundang Inspektorat untuk mengikuti sidang penjatuhan disiplin yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Dalam sidang tersebut, Inspektorat memberikan rekomendasi agar ASN itu dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.
“Skemanya bertahap. Waktu itu sudah diturunkan jabatannya, tapi ternyata yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan perubahan. Bahkan setelah diberikan surat peringatan, laporan pelanggaran tetap berlanjut,” jelas Hasan.
Hasan menambahkan, sidang disiplin sudah dilakukan lebih dari satu kali. Namun ASN tersebut tetap tidak melaksanakan tugasnya di rumah sakit.
“Informasi terakhir dari BKPSDM, yang bersangkutan tetap tidak masuk kerja,” katanya.
Proses pemberhentian kini tinggal menunggu keputusan dari Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, selaku pejabat pembina kepegawaian.
Inspektorat mengaku telah menyerahkan seluruh proses ke BKPSDM dan Bupati Pandeglang. Pihaknya kini hanya tinggal menunggu keputusan akhir dari pejabat pembina kepegawaian.
“Kalau dari kami, sudah jelas merekomendasikan sanksi berat karena memang sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin ASN-nya sudah terpenuhi tidak melaksanakan kerja bahkan sudah diberi kesempatan juga. Tapi soal diberhentikan atau tidak, itu ada di tangan pimpinan (Bupati),” tegas Hasan.
Saat ini, seluruh berkas administratif sudah disiapkan oleh BKPSDM. Keputusan resmi terkait nasib ASN tersebut tinggal menunggu keputusan dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Pandeglang.
Sebelumnya diberitakan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang terancam diberhentikan secara tidak hormat. ASN yang bekerja di bawah Dinas Kesehatan itu diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan kini nasibnya tinggal menunggu keputusan Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, mengungkapkan bahwa ASN tersebut merupakan satu dari tujuh pegawai yang telah menjalani pemeriksaan internal terkait pelanggaran disiplin.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











