CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali melakukan pemusnahan barang bukti melalui program Selalu Musnah Barang Bukti (SMART) di halaman kantor Kejari, Selasa 22 Juli 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65. Sebanyak 12.480.000 batang rokok ilegal atau 780 karton rokok dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti kasus tindak pidana narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga obat-obatan terlarang lainnya.
Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widyanti, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik serta upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Kalau di tempat lain, pemusnahan barang bukti dilakukan dua kali setahun. Tapi di Cilegon, kami punya inovasi SMART Selalu Musnah Barang Bukti. Ketika jumlah barang bukti signifikan dan berisiko jika disimpan terlalu lama, maka harus segera dimusnahkan,” kata Diana dalam sambutannya.
Pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak Januari hingga Juni 2025.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari Kantor Bea Cukai Merak, tanpa dilekati pita cukai resmi.
“Total kerugian negara akibat cukai mencapai Rp11,9 miliar. Jika dihitung nilai barangnya, mencapai sekitar Rp17 miliar. Ini bukti bahwa penindakan terhadap rokok ilegal terus berjalan secara konsisten,” lanjut Diana.
Editor: Abdul Rozak











