TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejak 2025, Pemerintah Indonesia secara resmi telah memberlakukan kebijakan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12 persen.
Namun, perlu dipahami bahwa kenaikan tersebut hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah. Jadi, di luar kategori tersebut, tarif PPN masih bernilai 11 persen.
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus tetap memahami cara menghitung PPN 11 persen walaupun sudah ada tarif yang baru.
Tujuannya adalah untuk memperkaya informasi seputar dunia finansial di Indonesia, terutama bagi para pelaku usaha.
Rumus Perhitungan PPN
Sebelum mengetahui cara menghitung PPN 11 persen, kamu perlu memahami rumus hitungnya terlebih dahulu.
Secara umum, rumus perhitungan PPN tidaklah rumit, yakni:
PPN = Tarif PPN x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Perlu diingat bahwa dalam hal ini, tarif PPN adalah sebesar 11 persen.
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) merupakan nilai berupa uang sebagai dasar dalam perhitungan pajak terutang.
Cara Menghitung PPN 11 Persen
Seperti halnya rumus hitung PPN, cara menghitung PPN 11 persen juga cukup sederhana dan tidak sulit untuk dilakukan.
1. Menentukan DPP.
Sebagai dasar dalam menghitung pajak terutang, DPP penting untuk ditentukan agar PPN dapat diperhitungkan secara akurat.
Adapun penentuannya didasarkan pada nilai transaksi atau jumlah penjualan sebelum PPN ditambahkan.
2. Menghitung PPN terutang.
PPN terutang merupakan PPN yang wajib dibayarkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) kepada negara.
Untuk menghitungnya, maka dapat menggunakan rumus hitung yang sebelumnya telah dijelaskan.
3. Membuat faktur pajak.
Pada dasarnya, setiap transaksi penjualan harus disertai dengan dokumentasi transaksi berupa faktur pajak. Nah, langkah ini bertujuan agar perhitungan PPN menjadi lebih efektif dan valid sehingga terhindar dari kesalahan.
4. Melakukan rekonsiliasi.
Selanjutnya, lakukanlah rekonsiliasi dengan membandingkan pajak masukan dan pajak keluaran. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa PPN yang dihitung dan dibayar sesuai dengan pemberlakuan regulasi pajak.
5. Melakukan penyetoran dan pelaporan.
Demi meningkatkan akuntabilitas sekaligus transparansi dalam pengelolaan pajak, maka perlu dilakukan penyetoran dan pelaporan PPN.
Jadi, setorkan PPN terutang dan laporkan lewat SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Masa PPN maksimal tanggal 30/31 di bulan berikutnya.
Contoh Perhitungan PPN 11 Persen
Untuk memperdalam pemahaman terhadap rumus dan cara menghitung PPN 11 persen, kamu tentu perlu memperhatikan contoh kasusnya secara langsung.
Adapun contoh perhitungan PPN 11 persen adalah sebagai berikut:
1. Contoh pembelian barang.
Dani membeli sepeda motor seharga Rp15.000.000 (sebelum PPN). Lantas, berapakah PPN-nya?
Jawab:
PPN = Tarif PPN x DPP
= 11 % xRp15.000.000
= Rp1.650.000
Total = Harga Barang + PPN
= Rp15.000.000 + Rp1.650.000
= Rp16.650.000
2. Contoh penyerahan jasa.
Seorang desainer grafis memberikan jasa pembuatan desain dengan nilai kontrak sebesar Rp25.000.000 (belum termasuk PPN). Jadi, bagaimana perhitungan PPN-nya?
Jawab:
PPN = Tarif PPN x DPP
= 11% x Rp25.000.000
= Rp2.750.000
Total = Nilai Jasa + PPN
= Rp25.000.000 + Rp2.750.000
= Rp27.750.000
3. Contoh transaksi harga termasuk PPN
Rani membeli sebuah tas seharga Rp500.000 (sudah termasuk PPN). Bagaimana cara perhitungan PPN 11 persen?
Jawab:
DPP = (100/111) x Harga Termasuk PPN
= (100/111) x Rp500.000
= Rp450.450,45 (dibulatkan menjadi Rp450.450)
PPN = Harga Termasuk PPN – DPP
= Rp500.000 – Rp450.450
= Rp49.550
Bagaimana Cara Menghitung PPN 12 Persen?
Setelah mengetahui bagaimana cara perhitungan PPN 11 persen, kamu mungkin penasaran dengan tarif PPN baru. Sebenarnya, perhitungan PPN 12 persen tidak jauh berbeda dengan tarif yang lama.
Seperti yang telah disinggung, PPN 12 persen ini diberlakukan khusus pada seluruh BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) yang tergolong barang mewah.
Perlu diketahui, besaran PPN pada barang mewah akan dihitung sebesar 12 persen dari 11/12 harga jual hingga 31 Januari 2025.
Selanjutnya, yakni mulai 1 Februari 2025, PPN akan dihitung sebesar 12 persen dari harga jual. Untuk barang nonmewah, PPN diperhitungkan sebesar 12 persen dari 11/12 nilai impor, harga jual,, maupun penggantian.
Nah, cobalah perhatikan contoh perhitungan PPN 12 persen berikut ini agar pemahamanmu semakin jelas.
Contoh 1
Pak Abdul menyerahkan TV dengan harga Rp3.000.000 pada pihak lain pada 7 Juli 2025. Lantas, bagaimana PPN-nya?
Jawab:
PPN = 12% x Harga Barang
= 12% x Rp3.000.000
= Rp360.000
Contoh 2
Lani menyerahkan komputer dengan harga jual sebesar Rp15.000.000. Jadi, bagaimana perhitungan PPN-nya?
Jawab:
PPN = 12% x (11/12 x Harga Barang)
= 12% x (11/12 x Rp15.000.000)
= 12% x Rp13.750.000
= Rp1.650.000
Itulah pembahasan mengenai cara menghitung PPN 11 persen, termasuk rumus, contoh, dan perhitungan terhadap tarif PPN 12 persen.
Semoga informasi di atas dapat membantu kamu yang sedang mempelajari cara menghitung PPN secara tepat.
Editor: Agus Priwandono











