CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin, menyatakan kesiapannya menerima dan menjalankan sanksi demosi yang dijatuhkan Pemerintah Kota Cilegon akibat pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024, Rabu, 3 September 2025.
Sebelumnya, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dijatuhi sanksi demosi. Salah satunya adalah Rahmadi yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Gerem.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena Rahmadi terbukti melanggar aturan mengenai netralitas ASN pada Pilkada yang digelar 27 November 2024.
“Sebagai ASN saya tunduk dan patuh kepada kebijakan pimpinan. Insyaallah saya akan laksanakan kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab,” kata Rahmadi saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID melalui telepon.
Rahmadi menegaskan tidak akan mengajukan banding meskipun ada ruang ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Meskipun ada ruang untuk banding, saya tidak ambil opsi itu. Kita tunjukkan bahwa ASN harus tunduk dan patuh pada kebijakan pimpinan. Bagi saya ini urusan dunia, tidak perlu risau,” ujarnya.
Ia menjelaskan surat keputusan demosi tertanggal 1 September 2025, dan akan berlaku 15 hari kerja setelah ditetapkan.
“Kalau dihitung, berarti mulai 22 September 2025,” terangnya.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Bawaslu Kota Cilegon yang diteruskan ke BKN. Rahmadi akan dipindahkan ke Kelurahan Cikerai sebagai sekretaris kelurahan (seklur).
“Ditempatkan di Kelurahan Cikerai,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











