CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya pelestarian warisan sejarah di Kota Cilegon semakin diperkuat dengan kegiatan pendataan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang memasuki hari kedua, Selasa 9 September 2025.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Radar Banten pada Rabu 10 September 2025, Tim Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon serta Dewan Kebudayaan Kota Cilegon (DKKC) melakukan pendataan di sejumlah titik penting, di antaranya Menara Kapur, Yayasan Maulana Hasanudin, Makam Ki Buyut Somad, dan Makam Ki Wasyid.
Turmudi, perwakilan BPK Wilayah VIII, mengatakan penguatan data merupakan langkah strategis untuk mempercepat penetapan cagar budaya di Cilegon.
“Kami tidak hanya mencatat, tetapi juga mendalami nilai sejarah, arsitektur, serta fungsi sosial budaya dari setiap objek yang diteliti,” ujarnya.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon menegaskan, basis data yang valid dan terverifikasi menjadi kunci utama dalam melestarikan warisan sejarah daerah.
“Cagar budaya bukan hanya soal bangunan atau benda bersejarah, tapi juga identitas daerah. Karena itu, kami mendorong pengumpulan, digitalisasi, dan pemutakhiran data agar proses penetapan cagar budaya bisa berjalan lebih cepat dan tepat,” katanya.
Menurutnya, banyak potensi cagar budaya di Cilegon belum ditetapkan secara resmi akibat keterbatasan data pendukung, seperti kajian akademis, dokumentasi visual, maupun catatan historis.
Padahal, penetapan resmi penting agar situs bersejarah mendapat perlindungan hukum dan perhatian dalam program pelestarian.
“Dengan data yang kuat, kita bisa mempercepat pengajuan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sekaligus memastikan pelestarian sesuai aturan undang-undang. Harapannya, warisan budaya di Cilegon tidak hanya terjaga, tapi juga bisa menjadi sumber pengetahuan dan daya tarik wisata,” tambahnya.
Dindikbud juga mendorong kolaborasi pemerintah daerah, akademisi, komunitas budaya, dan masyarakat dalam proses inventarisasi.
Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting karena banyak informasi sejarah tersimpan di lingkungan masyarakat.
“Pelestarian budaya adalah tanggung jawab bersama. Melalui penguatan data, kita ingin mewariskan identitas Cilegon yang utuh kepada generasi mendatang,” tutupnya.
Kegiatan penguatan data ini akan berlangsung hingga 11 September 2025. Hasil inventarisasi akan dirangkum dalam laporan lengkap sebagai rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya di Kota Cilegon.
Editor: Mastur Huda











