SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pengadaan server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dengan anak perusahaan Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma) tahun 2016 senilai Rp 282 miliar dianggap bukan sebagai perkara korupsi.
Oleh karenanya, Direktur PT PNB, Roberto Pangasian Lumban Gaol (51) yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wa Ode Nur Zainab, selaku Kuasa Hukum Roberto, menilai tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU KPK terhadap kliennya dianggap sangat berlebihan.
Sebab, tuntutan tersebut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan seperti telah adanya pembayaran Rp266 miliar kepada PT Sigma Cipta Caraka.
“PT PNB ternyata telah melakukan pembayaran lunas sebesar Rp 266 miliar dari Rp 236 miliar yang diterima berdasarkan perjanjian, dan PT SCC telah diuntungkan Rp 30 miliar,” katanya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu sore, 10 September 2025.
Wa Ode mengatakan, saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang mengenal terdakwa Roberto. Bahkan tidak ada peran yang dilakukan kliennya untuk membuat, menandatangani perjanjian, termasuk janji untuk memberi hadiah maupun konspirasi dengan manajemen PT SCC.
“Faktanya PT SCC-lah yang sangat aktif agar PT PNB bersedia menandatangani perjanjian, dokumen- dokumen yang keseluruhannya telah dipersiapkan oleh manajemen PT SCC,” ungkapnya.
Wa Ode memastikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum, maupun memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau korporasi yang dilakukan terdakwa Roberto. Sebab, kliennya telah mengembalikan uang sepenuhnya bahkan lebih dari yang diterima PT PNB.
Akan tetapi, meski telah dikembalikan pada 3 Maret 2024 namun nyatanya auditor dari BPKP tetap melakukan audit.
“Pada tanggal 25 November 2024 tetap melakukan audit dengan mengabaikan bukti-bukti pelunasan,” katanya.
Lebih lanjut Wa Ode menjelaskan, berdasarkan ahli Agung Firman yang merupakan Ketua BPK RI periode 2019-2022, perkara tersebut sudah tidak terdapat kerugian negara. Hal tersebut berdasarkan pengembalian PT PNB sebelum audit perhitungan kerugian negara (PKN).
“Pada persidangan sebelumnya ahli Agung Firman eks Ketua BPK RI periode 2019-2022 memberikan keterangan bahwa pelunasan, dan pembayaran yang telah dilakukan adalah bagian dari perhitungan kerugian negara. Apabila sudah dilakukan pembayaran lunas maka sudah tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Wa Ode juga menyebut mantan auditor BPKP Sudirman Bangun yang dihadirkan dalam persidangan, menyatakan tugas auditor hanya menghitung uang yang dikeluarkan dan yang diterima. Apabila terdapat pembayaran lunas maka wajib dipertimbangkan dalam hasil audit.
“Dan apabila uang pelunasan sebesar 266 miliar, maka sudah tidak ada kerugian negara,” ungkapnya.
Atas pertimbangan itu, Wa Ode meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan dan memberi putusan berdasarkan fakta- fakta persidangan khususnya bagi terdakwa Roberto. Ia pun kembali menegaskan bahwa, terdakwa Roberto harus bebas dari dakwaan dan tuntutan JPU KPK.
“Harapan kami selaku kuasa hukum majelis hakim dapat memberikan putusan bebas dan atau putusan yang seringan-ringannya untuk demi dan kepentingan hukum itu sendiri,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











