slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pengadaan Server Telkom Sigma Rp 282 Miliar Dianggap Bukan Perkara Korupsi, Direktur PT PNB Minta Bebas

Fahmi by Fahmi
10-09-2025 21:04:35
in Berita Utama, Hukum
Pengadaan Server Telkom Sigma Rp 282 Miliar Dianggap Bukan Perkara Korupsi, Direktur PT PNB Minta Bebas

Direktur PT PNB, Roberto Pangasian Lumban Gaol di Pengadilan Tipikor Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pengadaan server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dengan anak perusahaan Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma) tahun 2016 senilai Rp 282 miliar dianggap bukan sebagai perkara korupsi.

Oleh karenanya, Direktur PT PNB, Roberto Pangasian Lumban Gaol (51) yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Wa Ode Nur Zainab, selaku Kuasa Hukum Roberto, menilai tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU KPK terhadap kliennya dianggap sangat berlebihan.

Sebab, tuntutan tersebut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan seperti telah adanya pembayaran Rp266 miliar kepada PT Sigma Cipta Caraka.

“PT PNB ternyata telah melakukan pembayaran lunas sebesar Rp 266 miliar dari Rp 236 miliar yang diterima berdasarkan perjanjian, dan PT SCC telah diuntungkan Rp 30 miliar,” katanya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu sore, 10 September 2025.

Wa Ode mengatakan, saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang mengenal terdakwa Roberto. Bahkan tidak ada peran yang dilakukan kliennya untuk membuat, menandatangani perjanjian, termasuk janji untuk memberi hadiah maupun konspirasi dengan manajemen PT SCC.

“Faktanya PT SCC-lah yang sangat aktif agar PT PNB bersedia menandatangani perjanjian, dokumen- dokumen yang keseluruhannya telah dipersiapkan oleh manajemen PT SCC,” ungkapnya.

Wa Ode memastikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum, maupun memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau korporasi yang dilakukan terdakwa Roberto. Sebab, kliennya telah mengembalikan uang sepenuhnya bahkan lebih dari yang diterima PT PNB.

Akan tetapi, meski telah dikembalikan pada 3 Maret 2024 namun nyatanya auditor dari BPKP tetap melakukan audit.

“Pada tanggal 25 November 2024 tetap melakukan audit dengan mengabaikan bukti-bukti pelunasan,” katanya.

Lebih lanjut Wa Ode menjelaskan, berdasarkan ahli Agung Firman yang merupakan Ketua BPK RI periode 2019-2022, perkara tersebut sudah tidak terdapat kerugian negara. Hal tersebut berdasarkan pengembalian PT PNB sebelum audit perhitungan kerugian negara (PKN).

“Pada persidangan sebelumnya ahli Agung Firman eks Ketua BPK RI periode 2019-2022 memberikan keterangan bahwa pelunasan, dan pembayaran yang telah dilakukan adalah bagian dari perhitungan kerugian negara. Apabila sudah dilakukan pembayaran lunas maka sudah tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Wa Ode juga menyebut mantan auditor BPKP Sudirman Bangun yang dihadirkan dalam persidangan, menyatakan tugas auditor hanya menghitung uang yang dikeluarkan dan yang diterima. Apabila terdapat pembayaran lunas maka wajib dipertimbangkan dalam hasil audit.

“Dan apabila uang pelunasan sebesar 266 miliar, maka sudah tidak ada kerugian negara,” ungkapnya.

Atas pertimbangan itu, Wa Ode meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan dan memberi putusan berdasarkan fakta- fakta persidangan khususnya bagi terdakwa Roberto. Ia pun kembali menegaskan bahwa, terdakwa Roberto harus bebas dari dakwaan dan tuntutan JPU KPK.

“Harapan kami selaku kuasa hukum majelis hakim dapat memberikan putusan bebas dan atau putusan yang seringan-ringannya untuk demi dan kepentingan hukum itu sendiri,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Direktur PT PNB RobertoImran Muntazkorupsi Bantenkorupsi PT TelkomPengadilan Tipikor SerangPN SerangPT Granary Reka Cipta (GRC)PT PNB Afrian JafarPT Prakarsa Nusa BaktiRoberto Pangasian Lumban GaolTejo Suryo Laksono
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tolak Proyek PIK-2, Nelayan Datangi DPRD Banten

Next Post

Keren, Siswa SMKN 1 Pandeglang Wakili Banten Lomba Chef Nasional

Related Posts

Hudaeri, guru SD di kabupaten Serang (kiri) bersama kuasa hukumnya, Hadromi (kanan)
Kabupaten Serang

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

by Fahmi
Jumat, 8 Mei 2026 12:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Hudaeri, seorang guru SD di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menggugat Pemkab Serang senilai Rp 3,06 miliar. Gugatan...

Read moreDetails

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Next Post
Keren, Siswa SMKN 1 Pandeglang Wakili Banten Lomba Chef Nasional

Keren, Siswa SMKN 1 Pandeglang Wakili Banten Lomba Chef Nasional

Mau Beli Sepeda Motor? Perhatikan Tiga Hal Ini

Mau Beli Sepeda Motor? Perhatikan Tiga Hal Ini

Bubur Ayam Kuah Kuning Terenak di Kota Serang, Cocok untuk Sarapan

Bubur Ayam Kuah Kuning Terenak di Kota Serang, Cocok untuk Sarapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

Senin, 11 Mei 2026 19:39
Personel Kodim 0623/Cilegon melakukan rehabilitasi rumah milik warga di Lingkungan Klelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, dalam program TMMD ke-128.

Kodim Cilegon Rehab Rumah Tukang Parkir di Klelet

Senin, 11 Mei 2026 18:16
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyaksikan salah satu masyarakat sedang menggunakan fasilitas program Laris Manis, Senin 11 Mei 2026.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Launching “Laris Manis”, Layanan Roya dan Waris Beres 5 Menit

Senin, 11 Mei 2026 18:08
Pelayanan pelanggan kepada jemaah haji di salah satu embarkasi.

Telkomsel Perkuat Layanan Komunikasi Jemaah Haji 2026, Hadirkan Bantuan 24 Jam hingga Posko di Tanah Suci

Senin, 11 Mei 2026 17:53
Terdakwa di Pengadilan Negeri Serang

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

Senin, 11 Mei 2026 17:39
Dandim 0623/Cilegon bersama BAZNAS Kota Cilegon meninjau fasilitas MCK yang dibangun untuk warga Lingkungan Tembulun, Pulomerak, dalam program TMMD ke-128.

Sinergi dengan BAZNAS, Kodim Cilegon Bangun Lima Fasilitas MCK untuk Warga Tembulun

Senin, 11 Mei 2026 17:08
Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

Senin, 11 Mei 2026 19:39
Personel Kodim 0623/Cilegon melakukan rehabilitasi rumah milik warga di Lingkungan Klelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, dalam program TMMD ke-128.

Kodim Cilegon Rehab Rumah Tukang Parkir di Klelet

Senin, 11 Mei 2026 18:16
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyaksikan salah satu masyarakat sedang menggunakan fasilitas program Laris Manis, Senin 11 Mei 2026.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Launching “Laris Manis”, Layanan Roya dan Waris Beres 5 Menit

Senin, 11 Mei 2026 18:08
Pelayanan pelanggan kepada jemaah haji di salah satu embarkasi.

Telkomsel Perkuat Layanan Komunikasi Jemaah Haji 2026, Hadirkan Bantuan 24 Jam hingga Posko di Tanah Suci

Senin, 11 Mei 2026 17:53
Terdakwa di Pengadilan Negeri Serang

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

Senin, 11 Mei 2026 17:39
Dandim 0623/Cilegon bersama BAZNAS Kota Cilegon meninjau fasilitas MCK yang dibangun untuk warga Lingkungan Tembulun, Pulomerak, dalam program TMMD ke-128.

Sinergi dengan BAZNAS, Kodim Cilegon Bangun Lima Fasilitas MCK untuk Warga Tembulun

Senin, 11 Mei 2026 17:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

by Redaksi
Senin, 11 Mei 2026 19:39

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID  – Pemerintah Kota Cilegon berhasil meraih peringkat kedua kabupaten/kota pangan aman terbaik di Provinsi Banten. Capaian tersebut diperoleh berdasarkan...

Personel Kodim 0623/Cilegon melakukan rehabilitasi rumah milik warga di Lingkungan Klelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, dalam program TMMD ke-128.

Kodim Cilegon Rehab Rumah Tukang Parkir di Klelet

by Adam Fadillah
Senin, 11 Mei 2026 18:16

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kodim 0623/Cilegon kembali menyasar rumah warga kurang mampu di Kota Cilegon. Kali ini, rumah yang akan mendapatkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak