PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Belasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pandeglang resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).
Alasannya bikin geleng-geleng kepala, karena bansos yang seharusnya jadi penopang kebutuhan pokok justru dipakai untuk judi online (judol) dan aktivitas hal lain yang tak sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang, Iik Ichromni, mengungkapkan ada 14 penerima bansos yang terindikasi menyalahgunakan bantuan.
“Info yang kami terima, ada 14 penerima bansos yang terindikasi judol dan hal lainnya,” kata Iik Ichromni, Kamis 18 September 2025.
Iik menegaskan bantuan untuk belasan KPM itu dihentikan seluruhnya. Termasuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, hingga jaminan kesehatan.
“Dipastikan dicoret dari bantuannya,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Wawan Setiawan, menegaskan pencoretan belasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak memengaruhi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk ribuan warga lainnya.
“Sejauh ini bansos PKH dan BPNT sudah tersalurkan melalui Bank Mandiri, tinggal menunggu pencairan. Kemarin sudah dilakukan pembagian ATM,” kata Wawan.
Wawan menjelaskan, jenis bansos di Pandeglang sama dengan daerah lain. Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BPJS, hingga bantuan sembako.
Di sisi lain, Dinsos Pandeglang juga menyiapkan langkah antisipasi agar bansos tidak disalahgunakan. Salah satunya lewat sosialisasi terkait risiko dan konsekuensi jika bansos dipakai di luar ketentuan.
“Kami akan sosialisasikan bahwa kebijakan pemerintah adalah bansos itu sementara, sedangkan pemberdayaan sifatnya selamanya. Kami juga tegaskan konsekuensi jika bansos digunakan tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Wawan, bansos sudah memiliki aturan dan peruntukan yang jelas.
“Tidak boleh digunakan di luar komponen itu, karena sudah melanggar,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











