CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp175,5 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) menuai sorotan tajam.
Pimpinan DPRD Kota Cilegon menilai rencana tersebut diduga cacat administrasi.
Hal itu disampaikan usai Rapat Pembahasan Pinjaman Daerah bersama Direktur Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Kamis 18 September 2025.
Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, menegaskan bahwa rencana utang Pemkot ke PT SMI belum memenuhi ketentuan administratif.
“Belum memenuhi syarat, artinya masih ada yang belum terpenuhi, intinya ini kita di tahapan administratif yang harus dilakukan itu memang masih belum lengkap,” ujarnya.
Sokhidin menambahkan, sejak awal DPRD telah mengingatkan Pemkot agar mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.
“Intinya kan dari awal bahwa untuk pinjaman ini tahapannya ditempuh dengan benar,” katanya.
Ia mengungkapkan, skema pinjaman daerah tersebut tidak tercantum dalam sejumlah dokumen perencanaan.
“Dari awal kan kita sudah menyampaikan baik ke Bappeda maupun langsung ke Pak Wali bahwa di dalam dokumen RKPD itu belum masuk disitu dan juga di dokumen R KUAPPS itu juga belum masuk dan itu akan dimasukkan langsung ke dalam KUAPPAS,” tegasnya.
Menurutnya, Kemendagri maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menegaskan bahwa pinjaman harus terlebih dahulu tercantum dalam dokumen perencanaan daerah.
“Makanya tadi sudah jelas dan gamblang dari Kemenkeu dan dari Kemenagri menyampaikan bahwa itu syarat mutlak,” jelasnya.
Ia menyebut, langkah yang harus ditempuh Pemkot adalah memperbaiki dokumen perencanaan dari awal.
“Ya solusinya harus merubah RKPD dari awal lagi merubah RKPD dengan memasukkan dokumen pinjaman setelah itu nanti baru pembahasan rancangan KUAPPAS kemudian masuk ke KUAPPAS setelah itu pembahasan APBD,” paparnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











