slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dakwaan JPU Dianggap Sah, Perkara Anak Bos Gama Grup Berlanjut ke Pembuktian

Fahmi by Fahmi
23-09-2025 20:09:20
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
Dakwaan JPU Dianggap Sah, Perkara Anak Bos Gama Grup Berlanjut ke Pembuktian

Lucky Mulyawan Martono (kenakan masker) saat di PN Serang, Selasa 23 September 2025

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keberatan Lucky Mulyawan Martono terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Perkara dugaan obat setelan di Apotek Gama Cilegon itu berlanjut hingga pemeriksaan pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin mengatakan, nota keberatan Lucky bersama apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami ditolak karena JPU telah menyusun surat dakwaan tersebut dengan lengkap dan jelas.

Baca Juga :

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

Identitas kedua terdakwa, waktu lokasi kejadian serta uraian peristiwa pidana yang didakwakan termuat dalam surat dakwaan. “Menyatakan dakwaan penuntut umum, menyatakan nota keberatan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Dalam putusan sela itu, hakim juga menjawab penolakan keberatan terdakwa mengenai barang bukti yang disita dan ditemukan di lantai tiga ruko. Menurut majelis hakim, keberatan terdakwa melalui kuasa hukumnya tersebut sudah memasuki materi pokok perkara dan bukan termasuk ranah eksepsi.

“Temuan terkait obat tersebut akan dibuktikan melalui persidangan,” kata Hasanuddin.

Selasa lalu 2 September 2025 kedua terdakwa didakwa JPU mengedarkan obat keras ilegal tanpa persyaratan standar, mutu dan keamanan. JPU menyebut, kasus obat setelan yang menjerat kedua terdakwa tersebut berawal pada Selasa 16 Juli 2024.

Saat itu, pihak Balai BPOM di Serang mendapat laporan masyarakat melalui kanal aplikasi Lapor Kang terkait obat yang diperjualbelikan secara ilegal. Mendapat laporan tersebut, petugas mendatangi Apotek Gama 1 Cilegon.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi ditemukan ratusan ribu butir obat keras di ruangan dua lantai tiga. Obat yang ditemukan petugas yakni Ermethasone (Dexamethasone) 0.75, Flacoid (Dexamethasone) 0.75, Chlorphenamine Maleate, Katitra (Tetracycline HCl), Mefenamic Acid dan Samcofenac (Diclofenac Sodium).

Obat-obatan tersebut telah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dibungkus menggunakan kantong plastik sehingga tidak memiliki identitas dan dus yang berisi cangkang kapsul kosong.

“Ditemukan barang bukti sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar penyimpanan berupa plastik klip berisi obat yang sudah dilepas dari kemasan aslinya tanpa identitas dan cangkang kapsul kosong,” ungkapnya.

JPU menyebut obat-obatan tersebut diperjualbelikan oleh Lucky selaku penanggung jawab operasional sekaligus pengendali Apotek Gama 1 Cilegon bersama Popy.

“Bahwa sediaan farmasi atau obat tanpa identitas dalam plastik klip tersebut dijual dan diedarkan oleh Apotek GAMA 1,” katanya.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut oleh JPU dijerat dengan dakwaan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi

Tags: apotekapotik GamaBalai BPOM di SerangbpomBPOM Farida Ayu WidiastutiEdy Mulyawan MartonoKepala BPOM Mojaza SiraitMojaza Siraitobat setelanPenindakan BPOM Serangpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sekolah Rakyat Kota Serang Sediakan 19 Kamar Asrama untuk Siswa

Next Post

Warga Rancapinang Demo BPN Pandeglang, Protes Soal Lahan yang Diduga Diklaim TNI AD

Related Posts

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan
Umum

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

by Redaksi
Rabu, 25 Februari 2026 20:25

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kini tengah melakukan operasi senyap besar-besaran di seluruh pelosok negeri. ​Kepala...

Read moreDetails

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

Selain 32 Apotek, Balai BPOM di Serang Juga Tindak 6 Puskesmas dan 13 Klinik Kesehatan

Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya, JPU Diperintahkan Hadirkan Bos Gama Grup di PN Serang

Lanjutan Sidang Kasus Apotek Gama, Manager Area Apotek gama Serang Bersaksi Ini

Terungkap Dalam Sidang, Apotek Gama Cilegon Diduga Tak Kapok Jual Obat Setelan

Kasus Dugaan Obat Setelan Apotek Gama Cilegon, Kuasa Hukum Lucky Anggap Dakwaan JPU Tak Jelas

Didakwa Edarkan Obat Keras Tanpa Persyaratan dan Keamanan, Anak Bos Apotek Gama Grup Terancam 12 Tahun Penjara

Next Post
Warga Rancapinang Demo BPN Pandeglang, Protes Soal Lahan yang Diduga Diklaim TNI AD

Warga Rancapinang Demo BPN Pandeglang, Protes Soal Lahan yang Diduga Diklaim TNI AD

Bisa Dicairkan Melalui DANA, Ini Aplikasi Penghasil Uang 

Bisa Dicairkan Melalui DANA, Ini Aplikasi Penghasil Uang 

Hari Ini, 24 September 2025, Bupati Pandeglang Dijadwalkan Sambut Danrem 064/Maulana Yusuf dan Lepas Atlet PGRI

Hari Ini, 24 September 2025, Bupati Pandeglang Dijadwalkan Sambut Danrem 064/Maulana Yusuf dan Lepas Atlet PGRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44
Kecelakaan Maut di SDN Sukaratu 5: Kepala DPMPTSP Pandeglang Tersangka

Kecelakaan Maut di SDN Sukaratu 5: Kepala DPMPTSP Pandeglang Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 17:27
Camat Pulosari Ikut Siswa Mengecor Bangunan SMK Nuur El-Qolam

Camat Pulosari Ikut Siswa Mengecor Bangunan SMK Nuur El-Qolam

Selasa, 5 Mei 2026 17:17
Pendangkalan Sungai Ciwaka, Camat Ciruas Minta Normalisasi Total

Pendangkalan Sungai Ciwaka, Camat Ciruas Minta Normalisasi Total

Selasa, 5 Mei 2026 17:06
Sudah Kerja Keras Bertahun-tahun, Tapi Tak Kunjung Naik Jabatan? Ini Dilema Pekerja yang Kini Mulai Terjawab

Sudah Kerja Keras Bertahun-tahun, Tapi Tak Kunjung Naik Jabatan? Ini Dilema Pekerja yang Kini Mulai Terjawab

Selasa, 5 Mei 2026 16:49
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44
Kecelakaan Maut di SDN Sukaratu 5: Kepala DPMPTSP Pandeglang Tersangka

Kecelakaan Maut di SDN Sukaratu 5: Kepala DPMPTSP Pandeglang Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 17:27
Camat Pulosari Ikut Siswa Mengecor Bangunan SMK Nuur El-Qolam

Camat Pulosari Ikut Siswa Mengecor Bangunan SMK Nuur El-Qolam

Selasa, 5 Mei 2026 17:17
Pendangkalan Sungai Ciwaka, Camat Ciruas Minta Normalisasi Total

Pendangkalan Sungai Ciwaka, Camat Ciruas Minta Normalisasi Total

Selasa, 5 Mei 2026 17:06
Sudah Kerja Keras Bertahun-tahun, Tapi Tak Kunjung Naik Jabatan? Ini Dilema Pekerja yang Kini Mulai Terjawab

Sudah Kerja Keras Bertahun-tahun, Tapi Tak Kunjung Naik Jabatan? Ini Dilema Pekerja yang Kini Mulai Terjawab

Selasa, 5 Mei 2026 16:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 5 Mei 2026 17:53

Kepala MTs Negeri 1 Serang, Musadad, menyampaikan jumlah pendaftar jalur reguler di sekolahnya.

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

by Adam Fadillah
Selasa, 5 Mei 2026 17:44

Tembakau sinte seperti inilah yang membuat tiga pelajar digerebek warga. (Foto: Humas Polri)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak