KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan, Jumat 26 September 2025.
Pemusnahan tersebut meliputi uang palsu senilai Rp100 juta, narkotika jenis sabu seberat 144 gram, tembakau sintetis seberat 456,9033 gram, puluhan ribu butir obat-obatan terlarang, senjata api ilegal, puluhan handphone berbagai merek, serta sejumlah plat nomor polisi palsu yang digunakan untuk pengiriman BBM ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Aprilianna Purba mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari berbagai kasus tindak pidana yang telah diproses hukum hingga tuntas (inkrah). “Jadi, pemusnahan barang bukti ini sudah inkrah yah, dan ini merupakan hal yang biasa dilakukan karena memang merupakan tugas dari kami sebagai kejaksaan,” ucapnya.
Pemusnahan ini juga dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar, diblender, dipotong-potong, dan dihancurkan menggunakan palu untuk pengrusakan handphone. Di mana, pemusnahan ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Polresta Tangerang dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang.
Aprilianna juga mengungkapkan, dengan dimusnahkan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan. Ditambah kata Aprilianna, pemusnahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Tangerang. “Pemusnahan ini juga berdasarkan amanat dari putusan hakim yang salah satunya mengamanatkan kejaksaan untuk memusnahkan barang bukti yang memang sudah inkrah,” terangnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya










