SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satgas Illegal Mining Polda Banten menindak pemasok batubara ilegal yang memasok kebutuhan industri di Kota Cilegon. Pelaku berinisial SUB kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa SUB merupakan penanggung jawab tambang batubara ilegal di Cimarga, Kabupaten Lebak.
“SUB ini terduga pelaku pertambangan ilegal batubara di Cimarga, Lebak,” kata Yudhis, Selasa 30 September 2025.
Menurut Yudhis, pelaku sudah menjalankan aktivitas tambang ilegal selama kurang lebih satu tahun. Hasil tambang itu dijual ke sejumlah industri di Kota Cilegon. “Hasilnya dijual untuk industri di Cilegon,” ujarnya.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan tambang ilegal. Aktivitas tersebut merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
“Kami akan melakukan penindakan tegas apabila masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal,” tegas mantan Kapolres Cilegon ini.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menambahkan pihaknya menyita alat berat jenis excavator dari lokasi tambang ilegal. Ia memastikan penyidikan masih berlanjut karena ada kemungkinan pelaku lain terlibat. “Kasus ini masih kami kembangkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SUB dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar menanti pelaku.











